Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan masih ada sidang lanjutan untuk mengekstradisi buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
“Masih ada sidang lanjutan,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Kamis.
Setyo mengatakan bahwa sidang lanjutan tersebut ditetapkan oleh hakim dalam sidang pendahuluan mengenai kelayakan ekstradisi Paulus Tannos.
“Jadi gini, perkembangan Paulus Tannos itu di tanggal 25 Juni kan hakim sudah memutuskan atau menetapkan bahwa akan ada proses sidang berikutnya ya,” jelas Setyo saat ditemui di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis.
Pada kesempatan berbeda, Duta Besar RI untuk Singapura Suryo Pratomo menjelaskan bahwa sidang ekstradisi Paulus Tannos akan dilanjutkan pada 7 Agustus 2025.
Ia menjelaskan bahwa dalam sidang berikutnya itu, pihak Paulus Tannos akan mengajukan saksi untuk memperkuat keberatan mereka.
Sementara itu, dia mengatakan bahwa sidang pendahuluan selama 23-25 Juni 2025 di Singapura tersebut hanya membahas keberatan dari pihak Paulus Tannos, dan penolakan untuk diekstradisi ke Indonesia.
KPK sebut masih ada sidang lanjutan untuk ekstradisi Paulus Tannos
Kamis, 26 Juni 2025 17:00 WIB

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto (kedua kiri) saat menghadiri acara Pelepasan Safari KPK: Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi 2025, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis (26/6/2025). (ANTARA/Rio Feisal)