Kejaksaan Bojonegoro Pasang Gambar DPO Kasus Korupsi
Kamis, 16 Mei 2013 15:16 WIB
Bojonegoro (Antara Jatim) - Petugas Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Jawa Timur, Kamis, memasang gambar daftar pencarian orang (DPO) Mochtar Setijohadi terpidana kasus korupsi dana perjalanan dinas DPRD 2006/2007 sebesar Rp13,2 miliar di sejumlah lokasi.
"Pemasangan gambar DPO Mochtar Setijohadi kita lakukan di tempat-tempat umum. Sebab, dia tidak memenuhi panggilan eksekusi kasus korupsi sebanyak tiga kali," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bojonegoro Nusirwan, Kamis.
Sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA) No. 1481/K/pid.sus/2012 terpidana Mochtar Setijohadi dihukum enam tahun penjara ditambah denda Rp200 juta atau dua bulan kurungan. Selain itu, ia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp687.900.000 atau enam bulan kurungan.
Nusirwan menjelaskan, pemasangan gambar DPO mantan wakil ketua DPRD itu dilakukan di lokasi umum mulai pintu gerbang DPRD, papan pengumuman alun-alun, pasar, terminal bus, stasiun kereta api (KA), juga tempat lainnya.
Bahkan, lanjutnya, gambar Mochtar Setijohadi yang dosen di sebuah perguruan tinggi swasta di Surabaya itu juga dipasang di sekitar tempat tinggalnya di Desa Tikusan, Kecamatan Kapas, di antaranya di pos kamling dan kantor balai desa.
"Petugas sudah mendatangi langsung ke rumahnya di Desa Tikusan, tapi yang bersangkutan tidak ada di tempat," ujarnya.
Di dalam gambar DPO yang terpasang itu, Mochtar Setijohadi kelahiran 5 Oktober 1968 mengenakan pakaian kotak-kotak warna merah dan biru dengan kombinasi putih. Di dalam gambar itu juga mencantumkan nama dua staf Kejaksaan Negeri Bojonegoro yang bisa dihubungi lengkap dengan nomor telepon selular.
"Pencarian DPO Mochtar Setijohadi juga kita koordinasikan dengan kejaksaan di seluruh Indonesia juga kepolisian," katanya.
Ditanya terpidana lainnya dalam kasus korupsi yang sama yaitu Maksum Amin, menurut dia, tidak termasuk DPO, sebab yang bersangkutan sakit.
"Sudah kita cek Maksum Amin menjalani perawatan di sebuah rumah sakit (RS) di Surabaya karena sakit," katanya.
Meski demikian, katanya, pihaknya tetap akan melakukan koordinasi dengan dokter yang merawat Maksum Amin yang juga mantan wakil ketua DPRD itu untuk mengetahui perkembangan penyakitnya.
Sesuai keputusan MA, dalam kasus yang sama Maksum Amin juga dihukum enam tahun penjara ditambah denda Rp200 juta atau dua bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp754.050.000 atau enam bulan penjara. (*)