Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Komisi Nasional Disabilitas (KND) mengusulkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang diinisiasi DPRD Kabupaten Malang mesti berbasis kearifan lokal.
Komisioner KND Jonna A Damanik ditemui di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu, mengatakan usulan yang disampaikan dilatarbelakangi oleh keberadaan penyandang disabilitas di desa adat di wilayah Kabupaten Malang.
"Ada catatan penting jika berbicara Kabupaten Malang, yaitu ada desa adat di kaki Gunung Bromo, di sana ada teman-teman disabilitas. Ini sedang diramu supaya, regulasinya sesuai dengan kearifan lokal," kata Jonna.
Menurut dia, aturan yang dituangkan di dalam raperda tersebut tidak harus sebisa mungkin menyesuaikan dengan adat istiadat di sana.
Sehingga, dengan begitu antara regulasi pemerintah daerah dengan adat istiadat di lokasi tersebut tidak saling bertolak belakang.
Sebab, lanjutnya, produk hukum dari pemerintah harus mampu mengakomodasi kebutuhan dari kelompok rentan secara menyeluruh dan berpatokan pada prinsip keadilan.
"Semuanya harus diharmonisasikan dan disinkronkan, termasuk bagaimana norma etika adat tetap dijunjung tinggi tapi mampu mengeliminasi hambatan bagi penyandang disabilitas," ujarnya.
Selain itu, KND mengusulkan agar kebijakan yang nantinya bergulir mampu menyesuaikan antara pembangunan fasilitas ramah bagi penyandang disabilitas.
"Kabupaten Malang ini terluas kedua setelah Banyuwangi sehingga dari segi geografi dan topografi menantang, apalagi semakin ke selatan. Mudah-mudahan dengan lahirnya regulasi ini bisa menjadi sesuatu hal positif," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang Zia'hul Haq memastikan akan mengakomodasi setiap masukan dari KND.
"Proses penyusunan raperda ini didampingi komisi nasional (disabilitas), baik pasal per pasal maupun substansinya. Mumpung ini belum di gedok (disahkan), kami bisa menampung masukan yang diberikan," ucapnya.
Saat ini, penyusunan Raperda tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas telah memperoleh jawaban mengenai penyesuaian sejumlah pasal dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
"Catatannya baru turun, setelah itu kami akan melakukan pembahasan kembali dan kemudian mengirimkan kembali lagi ke gubernur supaya bisa menjadi lembaran daerah," kata dia.
Dia memperkirakan bahwa raperda tersebut sudah bisa disahkan menjadi peraturan daerah (perda) pada Juni.
"Prediksi selesai (disahkan menjadi perda) pada Juni itu benar," tuturnya.