Surabaya (Antara Jatim) - Terdakwa utama atau "otak" kerusuhan Sampang yang terjadi pada 26 Agustus 2012, Rois Al-Hukama divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa. "Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum," ujar Hakim Ketua Ainur Rofik dalam amar putusannya. Hakim mementahkan tiga pasal sekaligus yang didakwakan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terhadap terdakwa. Tiga pasal tersebut adalah Pasal 338, Pasal 334 dan Pasal 170 KUHP. Pengacara terdakwa Rois dari LPBH NU Jatim, Teguh Suharsono mengaku pihaknya langsung menerima putusan tersebut karena memang selama ini tidak seperti yang ditudingkan. "Tadi terdakwa menerima putusan. Ini sebagai bukti bahwa klien kami memang tidak bersalah dalam kasus ini," katanya. (*)
Berita Terkait
Antisipasi kerusuhan, Polres Sampang amankan kotak suara pilkades
22 November 2019 15:52
Pemprov-Polda Jatim jaga kondusivitas Sampang
18 April 2019 14:56
"JIAD" Kecam Pemindahan Pengungsi Sampang
10 November 2013 20:34
Gubernur Jatim Persilakan Gagasan JK Tangani Sampang
5 Oktober 2013 14:12
Pengungsi Sampang Deklarasikan Perdamaian
23 September 2013 18:55
AMAN Serukan Pemahaman Antar-Muslim terkait Sunni-Syiah
19 September 2013 20:54
"Otak" Kerusahan Sampang Dituntut Dua Tahun Penjara
4 April 2013 14:42
Pembacok Korban Kerusuhan Sampang Dituntut 12 Tahun
2 April 2013 18:53
