LSM Harapkan KPK Usut Korupsi Raskin Pamekasan
Sabtu, 16 Maret 2013 17:07 WIB
Pamekasan (Antara Jatim) - Kalangan aktivis LSM di Pamekasan mengharapkan KPK turun tangan mengusut dugaan praktik korupsi bantuan beras bagi masyarakat miskin (raskin) oleh oknum aparat pemerintahan di wilayah itu, dalam beberapa tahun terakhir ini.
"Kasus raskin di Pamekasan ini perlu ditangani secara langsung oleh KPK, karena berdasarkan hasil kajian para aktivis LSM di Pamekasan ini jumlah kerugian negara tidak sedikit," kata aktivis Forum Pemuda Cinta Damai (Formacida) Pamekasan Moh Elman, Sabtu.
Hasil penelitian sejumlah lembaga swadaya masyarakat di Pamekasan menyebutkan, dugaan korupsi bantuan beras bagi masyarakat miskin (raskin) yang terjadi di wilayah itu sekitar Rp58,8 miliar pertahun.
Perhitungan jumlah kerugian negara sebesar Rp58,8 miliar pertahun itu, dengan asumsi pembagian raskin dilakukan sebanyak enam bulan dalam setahun.
Asumsi enam bulan tersebut merupakan asumsi terendah, sebab faktanya di beberapa desa di Pamekasan ada yang hanya didistribusikan selama 3 kali dalam dua tahun, seperti yang terjadi di Desa Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan.
Di Pamekasan, jumlah rumah tangga sasaran penerima manfaat sebanyak 109.017 RTS atau setara dengan 1.635.255 kilogram per bulan.
Jumlah ini setara Rp9.811.530.000 per bulan dengan harga tebus Rp6.000 perkilogram.
Dalam setahun, alokasi dana yang harus dikeluarkan pemerintah untuk bantuan raskin kepada masyarakat Pamekasan sebanyak Rp127,5 miliar, termasuk bantuan raskin ke-13 setiap tahunnya.
Sehingga jika asumsi beras yang digelapkan oknum enam bulan, maka kerugian negara sekitar Rp58,8 miliar.
"Selain nilainya sangat tinggi, juga karena penegak hukum di Pamekasan terkesan sudah tumpul. Dan kalaupun ada yang diproses, paling hanya orang-orang suruhannya saja, bukan otak dibalik korupsi raskin ini," ucap aktivis Formacida Moh Elman, menjelaskan.
Oleh karenanya, dirinya bersama para aktivis mahasiswa dan LSM lainnya berharap, agar KPK sebaiknya turun tangan mengusut kasus dugaan korupsi bantuan beras bagi masyarakat miskin tersebut.
"Korupsi raskin ini harus ditumpas hingga ke akar-akarnya. Sebab rakyat miskin hanya diperalat saja dan akhirnya merekalah yang menjadi korban," kata mantan Presiden Mahasiswa (Presma) STAIN itu, menambahkan.
Hingga saat ini, laporan adanya dugaan penggelapan bantuan raskin ke DPRD Pamekasan terus berlanjut. Terakhir, sekelompok warga di Kecamatan Palengaan juga mendatangi kantor DPRD setempat, karena hingga kini bantuan raskin juga belum didistribusikan.
Padahal sesuai dengan ketentuan, bantuan beras bagi warga miskin itu setiap bulan dengan jatah bantuan sebanyak 15 kilogram per bulan.(*)