Pamekasan (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur, mulai mengkaji rencana pola perubahan distribusi bantuan beras bagi warga miskin di wilayah itu, dari aparat desa ke kelompok masyarakat (pokmas).
Sekretaris Daerah (Sekda) Pamekasan Alwi di Pamekasan, Jumat menjelaskan, rencana perubahan pola distribusi raskin itu, karena selama ini banyak kasus bantuan raskin yang digelapkan oleh oknum aparat desa.
"Kalau distribusinya melalui kelompok masyarakat, saya rasa akan lebih sulit untuk digelapkan, karena pola pengawasa lebih ketat," katanya.
Namun demikian, sambung dia, rencana ini perlu dikoordinasi dengan semua pihak, baik dengan camat, DPRD dan Bulog Pamekasan.
Alwi menjelaskan di Pamekasan pola distribusi raskin melalui kelompok masyarakat memang sudah dilakukan uji coba, yakni di Kecamatan Galis dan Kecamatan Pademawu.
"Hasilnya memang bagus. Semua bantuan sampai, dan tidak ditemukan adanya praktik pemotongan," katanya.
Umumnya, kasus penyimpangan bantuan raskin di Pamekasan terjadi di desa-desa yang masih menggunakan pola distribusi lama, yakni melalui aparat desa. Seperti yang terjadi di Desa Bujur Timur, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan beberapa hari lalu.
Senada dengan Pemkab Pamekasan kalangan anggota DPRD Pamekasan juga menyatakan setuju dengan rencana pola perubahan distribusi bantuan raskin dari arapat desa ke kelompok masyarakat.
Ketua DPRD Pamekasan Halili mengatakan, distribusi raskin melalui kelompok masyarakat dari sisi pengawasan memang akan lebih ketat, sehingga upaya untuk melakukan penyimpangan atau penggelapan bantuan bisa ditekan.
"Jika sistem itu memang dianggap baik, saya sangat mendukung. Ini kan dalam rangka perbaikan, agar bantuan untuk warga miskin itu benar-benar sampai kepada warga yang berhak menerima bantuan," katanya.
Halili yang juga adik kandung Bupati Pamekasan Achmad Syafii ini lebih lanjut menjelaskan, selama ini memang banyak laporan dari masyarakat yang disampaikan ke lembaga legislatif di DPRD Pamekasan terkait praktik penyimpangan bantuan raskin.
Bahkan, beberapa orang kepala desa di Pamekasan telah diproses hukum dan divonis bersalah, gara-gara terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus bantuan raskin.
"Kami tentu hal semacam itu terus terulang. Makanya, setiap upaya perbaikan dalam hal pendistribusian bantuan raskin ini, apalagi upaya untuk mencegah terjadinya praktik penggelapan, akan selalu kami dukung," pungkasnya. (*)