LSM: Korupsi Raskin Pamekasan Tercacat Rp58,8 Miliar
Minggu, 10 Maret 2013 10:49 WIB
Pamekasan (AntaraJatim) - Hasil penelitian sejumlah lembaga swadaya masyarakat di Pamekasan menyebutkan, dugaan korupsi bantuan beras bagi masyarakat miskin (raskin) yang terjadi di wilayah itu sekitar Rp58.869.180.000 per tahun.
Juru bicara LSM dari Satuan Aksi Mahasiswa Revolusi (Samar) Pamekasan Hamdi Djibril, Minggu menyatakan, perhitungan jumlah kerugian negara sebanyak Rp58,8 miliar per tahun itu dengan asumsi, pembagian raskin dilakukan sebanyak 6 bulan dalam setahun.
"Asumsi yang kami tetapkan ini adalah asumsi terendah. Sebab di beberapa desa faktanya ada yang hanya dibagikan tiga kali dalam setahun, bahkan ada yang hanya sekali saja," katanya menjelaskan.
Di Pamekasan jumlah rumah tangga sasaran penerima manfaat sebanyak 109.017 RTS atau setara dengan 1.635.255 kilogram per bulan.
Jumlah ini setara Rp9.811.530.000 per bulan dengan harga tebus Rp6.000 per kilogram.
Dalam setahun, alokasi dana yang harus dikeluarkan pemerintah untuk bantuan raskin kepada masyarakat Pamekasan sebanyak Rp127.549.890.000, termasuk bantuan raskin ke-13 setiap tahunnya.
"Korupsi bantuan raskin di Pamekasan ini sebenarnya sudah sangat parah," katanya menjelaskan.
Oleh karenanya, pemerintah sebaiknya melakukan kajian ulang tas program bantuan ini, karena dengan banyaknya uang negara yang dikorupsi, program bantuan untuk pemberdayaan masyarakat itu tidak akan bermanfaat dengan baik.
Gabungan aktivis LSM dan mahasiswa yang mengatas namakan diri Samar ini merupakan satu-satunya LSM yang selama ini gencar memprotes dugaan korupsi bantuan raskin yang dilakukan oknum pejabat di lingkungan pemkab Pamekasan.
Menurut hasil penelian yang dilakukan Samar ini, dugaan korupsi bantuan raskin di Pamekasan melibatkan hampir semua oknum institusi pemerintahan. Seperti pemkab, oknum pemerintahan kecamatan, aparat desa, hingga oknum pegawai di Bulog Pamekasan.
"Pola korupsi berjamaah inilah yang nampaknya bisa membungkam mata aparat penegak hukum, mengapa kasus ini kurang menjadi perhatian hingga saat ini," kata Hamdi Djibril.
Secara konsep distribusi seperti yang disampaikan para pejabat di lingkungan pemkab Pamekasan, pola distribusi sebenarnya sudah baik dan sangat ideal. Sebab, selain ada tim pemantau, dalam pendistribusian juga melibatkan aparat kepolisian dari jajaran Polres Pamekasan.
"Tapi meski ada tim pemantau dan ada petugas, faktanya korupsi bantuan raskin ini masih saja terjadi hingga saat ini," terang Hamdi Djibril.
Pola baru yang diterapkan pemerintah untuk menekan penyimpangan dalam pelaksanaan bantuan seperti pemberian kartu raskin, juga tidak dilaksanakan.
"Hasil analisa kami kartu raskin ini tidak diberikan, karena kalau bantuan dicairkan, tidak akan ada peluang bagi oknum untuk menggelapkan bantuan," katanya menambahkan.
Di kalangan anggota DPRD Pamekasan sudah sempat berkembang usulan membentuk pansus raskin dengan alasan, karena korupsi bantuan beras bagi warga miskin ini sudag sangat parah.
Akan tetapi usulan yang hanya digagas sebagian anggota fraksi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini, gagal, karena tidak mendapatkan dukungan mayoritas anggota parlemen.
"Kalau saya secara pribadi lebih baik bantuan raskin ini dihentikan saja, ketika faktanya kurang memiliki azas manfaat kepada masyarakat," kata anggota DPRD dari Partai Demokrat Khairul Kalam. (*)