Pamekasa (Antara) - Warga Desa Larangan Slampar, Pamekasan, Jawa Timur, Senin, berunjuk rasa ke kantor Kejaksaan Negeri setempat, menuntut institusi itu naik banding atas putusan Pengadilan Tipikor Surabaya beberapa hari lalu, dalam kasus dugaan korupsi raskin. "Kami perlu turun jalan menuntut Kejari naik banding atas putusan Majelis Hakim Tipikor Surabaya yang hanya menjatuhkan vonis 15 bulan terhadap terdakwa korupsi bantuan raskin, karena menurut hemat kami, vonis itu terlalu ringan," kata juru bicara masyarakat Larangan Slampar, Zainullah. Seharusnya, kata dia, vonis hukuman penjara bagi koruptor lebih berat, apalagi menyangkut bantuan warga miskin. Tidak hanya itu saja, warga yang menjadi korban dalam kasus dugaan korupsi bantuan raskin itu sangat banyak dan bukan hanya satu orang. Terdakwa kasus dugaan bantuan raskin yang diproses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dan telah divonis 15 bulan ini adalah Kepada Desa Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan, Mustahep. Warga yang mengatas namakan diri Masyarakat Larangan Slampar Bersatu (MSLB) membandingkan dengan vonis kasus dugaan korupsi yang terjadi di Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Pamekasan dengan tersangka kepala desanya, yakni Urip. Zainollah menjelaskan, dalam putusan kasus raskin di Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, dengan terdakwa Urip, majelis hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara, denda Rp50 juta, dan wajib mengganti kerugian negara sebesar Rp600 juta, subsider 6 bulan penjara. Hukuman tersebut dikurangi masa tahanan selama tiga bulan.(*)
Warga Desa Larangan Slampar Tuntut Kejari Banding
Senin, 21 Juli 2014 9:46 WIB