Pamekasan (Antara Jatim) - Kodim 0826 Pamekasan, Jawa Timur, menggerakkan semua anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) di wilayah itu, untuk memantau pendistribusian bantuan beras bagi warga miskin (raskin) guna mencegah terjadinya korupsi.
"Semua Babinsa di masing-masing desa kita minta untuk melakukan pemantauan, mencocokkan data beras yang didistribusikan ke titik sasaran," kata Pasi Intel Kodim 0826 Pamekasan Kapten Inf Darminto di Pamekasan, Sabtu.
Dalam dua hari terakhir ini, pemantauan dilakukan di sejumlah desa di Pamekasan. Seperti di Desa Gagah, Kecamatan Kadur.
Di desa ini, pemantauan dilakukan oleh Babinsa Serda Suhdianto dari Posramil Kadur Pamekasan dengan jatah bantuan sebanyak 152 sak, untuk 151 orang penerima bantuan.
"Tapi berdasarkan laporan anggota disana tidak ditemukan penyimpangan. Data dalam cacatan petugas sama dengan jumlah beras yang diterima," katanya.
Pemantauan juga dilakukan oleh Babinsa Kelurahan Parteker Sertu Agus Eko pada 26 Agustus 2016 untuk jatah Juli dan Agustus sekaligus.
Di Kelurahan Parteker, alokasi raskin sebanyak 146 sak masing-masing 15 kilogram dengan harga tebus Rp24.000/sak.
Tahun ini alokasi bantuan raskin di Kabupaten Pamekasan sebanyak 1.295.955 kilogram untuk 86.397 rumah tangga sasaran penerima manfaat (RTS-PM) yang tersebar di 178 desa dan 11 kelurahan.
Pasi Intel Darminto menjelaskan, pengawasan distribusi raskin itu, sebagai upaya antisipasi dini, untuk mencegah terjadinya korupsi bantuan untuk warga miskin itu.
"Ini sesuai dengan tugas kami sebagai prajurit TNI, yakni mengedepankan pencegahan. Sehingga jika ada penyimpangan bisa langsung diketahui," katanya.
Sementara, berdasarkan catatan Kejaksaan Negeri Pamekasan, kasus dugaan korupsi bantuan beras untuk warga miskin di Kabupaten Pamekasan dilaporkan hampir terjadi di semua kecamatan di wilayah itu.
Hingga kini sudah ada lima kepala desa di Kabupaten Pamekasan, yang terbukti korupsi bantuan beras bagi warga miskin (raskin) dan telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Kelima kepala desa itu, masing-masing Kades Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan Mustahep, mantan Kepala Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu M Urip, mantan Kades Toket, Kecamatan Proppo, Wasil.
Selain mantan kepala desa, kepala desa aktif di Desa Toket, Kecamatan Proppo, yakni Isnaini juga diproses hukum dan demikian juga dengan mantan kepala desa Klompang Timur, Kecamatan Pakong, Pamekasan Zainal Abidin.
Mantan Kepala Desa Larangan Slampar Mustahep divonis 4 tahun penjara, mantan Kades Tanjung Pademawu M Urip 3 tahun penjara, Kades Toket Isnaini divonis 2 tahun 6 bulan, dan mantan Kades Toket Wasil divonis 4 tahun penjara.
Sedangkan, mantan Kades Klompang Timur Zainal Abidin divonis 1 tahun penjara.
Selain kelima kepala desa/mantan kepala desa itu, aparat penegak hukum kini juga memproses kasus dugaan korupsi bantuan raskin yang melibatkan Kepala Desa Pademawu Timur, Kecamatan Pademawu Timur, Pamekasan, Madura, Margelap (50).
Ia ditangkap polisi karena diketahui menggelapkan bantuan raskin 2012 sebanyak 23,7 ton dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp190 juta.
Margelap ditangkap bersama dua tersangka lainnya yang disangka terlibat dalam kasus itu, masing-masing Satuan Kerja (Satker) Bulog Pamekasan 2012 HN (35), dan mantan Koordinator Lapangan Bulog 2016 MH (55).
Kasus dugaan korupsi bantuan raskin di Kabupaten Pamekasan tergolong parah dan terjadi di 178 desa di 13 kecamatan di Kabupaten Pamekasan sebagaimana laporan yang disampaikan masyarakat ke Komisi IV DPRD setempat.
Hasil penelitian Lembaga Pemantau Kebijakan Publik di Pamekasan menyebutkan jumlah kerugian negara dalam kasus penggelapan raskin di Kabupaten Pamekasan ini mencapai Rp58,8 miliar per tahun.
"Dengan kondisi seperti itu, kami merasa terpanggil untuk ikut membantu melakukan pencegahan dengan menerjunkan semua Babinsa di desa-desa ikut proaktif melakukan pemantauan pendistribusian raskin," katanya, menjelaskan. (*)