Pamekasan (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Jawa Timur akhirnya memutuskan melakukan upaya banding atas vonis 2 tahun hukuman penjara kepada dua terdakwa kasus korupsi bantuan beras bagi warga miskin (raskin) yang merugikan uang negara senilai Rp12 miliar di Gudang Bulog Madura.
"Keputusan banding ini setelah tim penyidik dan Kajari Pamekasan melakukan kajian, serta mengkonsultasikannya dengan Kejati Jatim," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pamekasan Agita Tri Moertjahjanto kepada Antara di Pamekasan, Selasa.
Dua terdakwa kasus korupsi raskin itu, masing-masing mantan Kepala dan Wakil Kepala Bulog Sub Divre XII Madura Suharyono dan Prayitno.
Agita menjelaskan, ada beberapa hal menjadi pertimbangan tim penyidik melakukan upaya banding. Selain kurang memenuhi rasa keadilan, karena kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan kedua pejabat Bulog Madura bernilai miliaran rupiah, keduanya juga terungkap di persidangan menandatangani surat perintah pembayaran (SPP).
Dalam persidangan, juga terungkap fakta, apabila tidak ada bawahannya, kedua pejabat ini justru mengeluarkan SPP dalam jumlah banyak.
"Ini yang menjadi dasar kami mengajukan banding," kata Agita.
Mantan Kepala Bulog Suhartono dan Wakilnya Prayitno itu divonis hukuman 2 tahun penjara dan denda masing-masing sebesar Rp50 juta, subsider tiga bulan hukuman penjara, 9 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Kasus dugaan penggelapan bantuan raskin di Gudang Bulog Sub Divre XII Madura itu, terjadi pada 2014.
Sebanyak 1.504 ton raskin digudang Bulog Madura itu diketahui hilang, namun oleh pejabat Bulog Madura kala itu dibuat seolah telah bantuan beras untuk rakyat miskin itu telah disalurkan.
Tiga bulan kemudian, stok beras tetap kosong, meski telah dilakukan pengadaan oleh Bulog Jawa Timur, sehingga Bulog Jatim akhirnya melaporkan ke Kejati Jatim dan oleh Kejati dilimpahkan ke Kejari Pamekasan, karena tempat kejadian perkaranya di Pamekasan.
Pria asal Pasuruan Jawa Timur ini lebih lanjut menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan, tim penyidik akhirnya menetapkan sebanyak 11 orang sebagai tersangka.
Empat dari 11 orang tersangka itu telah divonis termasuk dua orang mantan pejabat Bulog Sub Divre XII Madura Suharyono dan Prayitno. Dua tersangka lagi, masih dalam penyidikan dan telah ditahan beberapa hari lalu.
Kedua pejabat ini dijerat dengan Pasal 2, 3, dan 9 UU Nomor 31 Tahun1999 yang diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal ini menjelaskan tentang peran keduanya yang menggunakan kedudukannya untuk memberi kesempatan pada dirinya atau orang lain melakukan tindak pidana korupsi. Ancamannya 20 tahun penjara.
Tapi majelis hakim hanya mendasarkan putusannya pada Pasal 3, sehingga putusan jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa dengan denda hanya Rp50 juta, sedangkan tim penyidik menuntut Rp600 juta. (*)