Pamekasan (Antara Jatim) - Kapolres Pamekasan AKBP Nuwo Hadi Nugroho menyatakan lambatnya penetapan
tersangka kasus dugaan korupsi di Desa Candi Burung, Kecamatan Proppo,
karena terkendala belum adanya hasil pemeriksaan Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Kami tidak bisa bergerak cepat karena kasus ini membutuhkan keterangan pihak atau institusi lain yang memang berkompeten dalam menentukan jumlah kerugian negara," kata Nuwo Hadi Nugroho di Pamekasan, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi bantuan beras bagi warga miskin di Desa Candi Burung, Kecamatan Proppo, Pamekasan itu ditindaklanjuti Polres Pamekasan, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) datang ke Pamekasan.
"Jadi penetapan tersangka kasus raskin di Desa Candi Burung dengan tersangka Kepala Desa berinisial F itu, bukan karena ada KPK ke Pamekasan," katanya.
Kepala Desa Candi Burung Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur F resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan bantuan raskin itu pada 8 Agustus 2017.
Ia dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 2 dan Pasal 3 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman kurungan 5 tahun penjara, terkait kasus dugaan penggelapan raskin 2016.
Selain menangkap Kades F, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, seperti pedoman umum (pedum) pendistribusian raskin 2016, buku tentang petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) raskin 2016, surat perintah alokasi (SPA) dan jadwal pendistribusian raskin mulai Januari hingga April 2016.
Barang bukti lainnya yang juga disita polisi adalah Surat Gubernur dan Bupati Pamekasan tentang Pagu Raskin 2016, surat Bupati Pamekasan tentang Pelaksana Tim Raskin 2016, dan Surat Bupati Pamekasan tentang Tim Monitoring Pendistribusian Raskin.
Polisi juga menyita surat tugas Ketua Satuan Kerja (Satker) Raskin, DO, SPPB, dan GD1K. SKA, BAST, TTHP, Slip setor bank BRI, MBA-0,dan MBA-1 serta DPM-1.
Sebelumnya, sebanyak 97 sak masing-masing berisi 25 kilogram beras, bertuliskan Bulog ditemukan tertimbun di rumah oknum aparat desa itu.
Isi beras sudah dikeluarkan, dan dimasukkan ke sak bekas pupuk dan sak bekas pakan ternak, sebanyak 28 sak, berukuran 50 kilogram.
Aparat dari Polsek Proppo, Pamekasan kala itu langsung menyita beras bantuan yang ditimbun oleh oknum aparat desa, dan kasusnya dilimpahkan ke Polres Pamekasan. Namun hingga hampir setahun, tindak lanjut kasus dugaan penyimpangan bantuan raskin di Desa Candi Burung itu belum jelas.
Bahkan masyarakat penerima bantuan raskin di Desa Candi Burung sempat berunjuk rasa ke Mapolres Pamekasan, menuntut agar kasus dugaan penggelapan raskin oleh Kades F segera dituntaskan.
Sementara temuan kasus penimbunan beras bantuan bagi warga miskin di Desa Candi Burung, Kecamatan Proppo, Pamekasan, Madura itu pada 22 April 2016 di rumah Kaur Kesra Desa Candi Burung berinisial H, sekitar pukul 13.00 WIB.
Kades Candi Burung F ini, merupakan satu dari tiga kepala desa yang diproses hukum oleh aparat penegak hukum selama 2017, karena diduga menggelapkan bantuan rakyat miskin. Kades lainnya ialah Kades Blubungan, Kecamatan Larangan J dan Kades Pademawu Timur, Kecamatan Pademawu dan Kades Branta Tinggi, Kecamatan Tlanakan berinisial SE. (*)
"Kami tidak bisa bergerak cepat karena kasus ini membutuhkan keterangan pihak atau institusi lain yang memang berkompeten dalam menentukan jumlah kerugian negara," kata Nuwo Hadi Nugroho di Pamekasan, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi bantuan beras bagi warga miskin di Desa Candi Burung, Kecamatan Proppo, Pamekasan itu ditindaklanjuti Polres Pamekasan, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) datang ke Pamekasan.
"Jadi penetapan tersangka kasus raskin di Desa Candi Burung dengan tersangka Kepala Desa berinisial F itu, bukan karena ada KPK ke Pamekasan," katanya.
Kepala Desa Candi Burung Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur F resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan bantuan raskin itu pada 8 Agustus 2017.
Ia dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 2 dan Pasal 3 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman kurungan 5 tahun penjara, terkait kasus dugaan penggelapan raskin 2016.
Selain menangkap Kades F, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, seperti pedoman umum (pedum) pendistribusian raskin 2016, buku tentang petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) raskin 2016, surat perintah alokasi (SPA) dan jadwal pendistribusian raskin mulai Januari hingga April 2016.
Barang bukti lainnya yang juga disita polisi adalah Surat Gubernur dan Bupati Pamekasan tentang Pagu Raskin 2016, surat Bupati Pamekasan tentang Pelaksana Tim Raskin 2016, dan Surat Bupati Pamekasan tentang Tim Monitoring Pendistribusian Raskin.
Polisi juga menyita surat tugas Ketua Satuan Kerja (Satker) Raskin, DO, SPPB, dan GD1K. SKA, BAST, TTHP, Slip setor bank BRI, MBA-0,dan MBA-1 serta DPM-1.
Sebelumnya, sebanyak 97 sak masing-masing berisi 25 kilogram beras, bertuliskan Bulog ditemukan tertimbun di rumah oknum aparat desa itu.
Isi beras sudah dikeluarkan, dan dimasukkan ke sak bekas pupuk dan sak bekas pakan ternak, sebanyak 28 sak, berukuran 50 kilogram.
Aparat dari Polsek Proppo, Pamekasan kala itu langsung menyita beras bantuan yang ditimbun oleh oknum aparat desa, dan kasusnya dilimpahkan ke Polres Pamekasan. Namun hingga hampir setahun, tindak lanjut kasus dugaan penyimpangan bantuan raskin di Desa Candi Burung itu belum jelas.
Bahkan masyarakat penerima bantuan raskin di Desa Candi Burung sempat berunjuk rasa ke Mapolres Pamekasan, menuntut agar kasus dugaan penggelapan raskin oleh Kades F segera dituntaskan.
Sementara temuan kasus penimbunan beras bantuan bagi warga miskin di Desa Candi Burung, Kecamatan Proppo, Pamekasan, Madura itu pada 22 April 2016 di rumah Kaur Kesra Desa Candi Burung berinisial H, sekitar pukul 13.00 WIB.
Kades Candi Burung F ini, merupakan satu dari tiga kepala desa yang diproses hukum oleh aparat penegak hukum selama 2017, karena diduga menggelapkan bantuan rakyat miskin. Kades lainnya ialah Kades Blubungan, Kecamatan Larangan J dan Kades Pademawu Timur, Kecamatan Pademawu dan Kades Branta Tinggi, Kecamatan Tlanakan berinisial SE. (*)