Pemkab Bojonegoro Setujui Pendirian Empat Hotel
Senin, 25 Februari 2013 15:51 WIB
Bojonegoro - Pemkab Bojonegoro, Jatim, dalam setahun terakhir telah menyetujui pendirian empat hotel berbintang di wilayahnya, asalkan lokasinya tidak menyalahi ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerahnya.
"Kami sudah mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) dan dua izin gangguan atau HO untuk pendirian dua hotel berbintang, karena lokasinya tidak menyalahi ketentuan RTRW," kata Kepala Badan Perizinan Pemkab Bojonegoro, Bambang Waluyo, Senin.
Ia menyebutkan, rencana pendirian dua hotel tersebut yaitu hotel dan pertokoan di atas tanah seluas 10 hektare di Desa Sudu, Kecamatan Kalitidu, yang dikerjakan PT Arum Jakarta dan Hotel Aston di Jalan Mastrip di Kecamatan Kota.
"Saat ini rencana pendirian kedua hotel tersebut sudah dalam tahap pembangunan," jelas dia.
Selain itu, lanjut dia, rencana pendirian dua hotel itu masih dalam proses memperoleh Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) dari Pemprov Jawa Timur, sebab lokasi kedua hotel itu di tepi jalan provinsi.
"Rencana pendirian dua hotel yang lokasi di tepi jalan provinsi itu masih menunggu turunnya IPR dari Pemprov Jatim," ujarnya.
Rencana pendirian Hotel Mercure, jelas dia, lokasinya di tepi jalan provinsi Bojonegoro-Padangan di Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu di atas tanah seluas 16.000 meterpersegi.
"Satunya Hotel Dewarna di Jalan Veteran di Desa Sukorejo, Kecamatan Kota juga jalan provinsi," ucapnya.
Ia menegaskan, prinsipnya pemkab tidak membatasi pendirian hotel bintang sepanjang tidak menyalahi ketentuan, terutama lokasinya bukan merupakan lokasi yang dilarang.
"Lokasi yang bisa dibangun hotel juga sudah masuk di dalam RTRW, tapi persisnya kami kurang tahu. Prinsipnya IMB atau izin HO kami keluarkan, kalau sebelumnya sudah ada rekomendasi dari Bappeda," katanya, menegaskan.
Ia mencontohkan, lokasi yang dilarang untuk lokasi pendirian hotel di dalam RTRW di antaranya masuk tanah areal pertanian teknis yang diprogramkan menjadi sawah abadi.
Ia menambahkan, pengelola empat hotel berbintang tersebut tetap harus mengajukan izin kepada pemkab lagi kalau akan memulai operasional hotelnya.
"Hotel baru bisa beroperasional kalau sudah memperoleh izin pemkab," jelasnya. (*)