Pemkab Bojonegoro Setujui UKL/UPL Tiga Hotel
Senin, 10 Juni 2013 7:40 WIB
Bojonegoro (Antara Jatim) - Pemkab Bojonegoro, Jatim, menyutujui permohonan pengajuan dokumen upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL/UPL) tiga hotel yaitu D Warna, Borneo, dan Aston, sedangkan untuk Hotel Sinar Bintang masih dalam pembahasan.
Kepala Bagian Lingkungan Hidup (LH) Pemkab Bojonegoro Suharto, Senin, mengatakan, pengajuan dokumen UKL/UPL Hotel Sinar Bintang yang lokasinya di Desa Kebonagung, Kecamatan Padangan, masih dalam pembahasan dengan melibatkan berbagai pihak.
Namun, katanya, permohonan UKL/UPL Hotel Sinar Bintang itu, tetap akan mendapatkan persetujuan dengan mempertimbangkan lokasi pendirian hotel tersebut dulunya bekas pabrik es.
"Pembahasan dokumen UKL/UPL Hotel Sinar Bintang dengan melibatkan berbagai pihak termasuk jajaran Muspika Kecamatan Padangan sudah selesai pekan lalu," jelasnya.
Bahkan, lanjut dia, Hotel Sinar Bintang juga sudah memiliki berbagai perizinan mulai izin gangguan atau HO juga izin mendirikan bangunan (IMB).
"Dulunya lokasi itu pabrik es yang kemudian dibenahi.Sesuai rencana Hotel Sinar Bintang terdiri dari dua lantai dengan fasilitas 56 kamar," jelasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan hotel yang sudah memperoleh persetujuan dokumen UKL/UPL yaitu Hotel Borneo lokasinya di Desa Ngringinrejo, Kecamatan Kalitidu. Sesuai pengajuan dokumen UKL/UPL menyesuaikan dengan fungsi baru, sebab semula perumahan.
"Tidak ada masalah mengenai UKL/UPL hanya mengalami penyesuaian dalam beberapa hal," ucapnya.
Selain itu, lanjut dia, Hotel Aston di Jalan Mastrip dan Hotel D Warna di Jalan Veteran yang saat ini masih dalam tahap pembangunan.
Yang jelas, menurut dia, berkembangnya daerahnya menjadi kawasan industrialisasi migas akan mendorong investor membangun hotel.
"Sudah ada beberapa pihak yang datang menanyakan pengajuan dokumen UKL/UPL pendirian hotel," ucapnya. (*)