Bojonegoro - Pemkab Bojonegoro, Jawa Timur, tidak membatasi investor yang akan mendirikan hotel di wilayahnya, sepanjang memenuhi berbagai persyaratan yang ditentukan, antara lain lokasinya tidak masuk wilayah yang dilarang. Kepala Badan Perizinan Pemkab Bojonegoro Bambang Waluyo, Rabu mengatakan, pemkab tidak pernah membatasi izin mendirikan hotel di wilayahnya, sepanjang berbagai persyaratan yang ditentukan dipenuhi, termasuk lokasinya tidak masuk lokasi yang tidak diperbolehkan dibangun hotel. Lokasi yang dilarang didirikan hotel, lanjutnya, sudah masuk di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bojonegoro yang disusun Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). "Hanya persisnya kami kurang tahu, tapi lokasi yang bisa dibangun hotel juga sudah masuk di dalam RTRW. Prinsipnya IMB atau izin HO kami keluarkan, kalau sebelumnya sudah ada rekomendasi dari Bappeda," katanya, menegaskan. Ia mencontohkan, lokasi yang dilarang untuk lokasi pendirian hotel, di dalam RTRW di antaranya masuk tanah areal pertanian teknis yang diprogramkan menjadi sawah abadi. Ia menjelaskan, pihaknya selama tahun ini memproses empat pendirian hotel bintang di daerahnya, di antaranya dua hotel IMB dan izin HO sudah rampung, bahkan pelaksanaan pembangunannya sudah mulai berjalan. Pembangunan dua hotel yang sudah berjalan yaitu Hotel Dewarna di Jalan Veteran di Desa Sukorejo, Kecamatan Kota dan Hotel Aston di Jalan M.H. Thamrin. Pendirian dua hotel lainnya, menurut dia, masih dalam proses memperoleh Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) dari Pemprov Jawa Timur, sebab lokasi kedua hotel itu di tepi jalan provinsi. "IMB dan HO pemohon pendirian dua hotel itu masih menunggu izin IPR dari Pemprov Jatim turun," ucapnya, menjelaskan. Perizinan yang masih dalam proses itu, yaitu Hotel Mercure di Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu, juga pemohon PT Arum Jakarta yang akan mendirikan hotel di Desa Sudu, Kecamatan Kalitidu. "Pendirian dua hotel baru itu harus memperoleh IPR dari Pemprov Jatim, selain lokasinya di tepi jalan provinsi, juga lokasi tanah hotel luasnya lebih dari 1 hektare," katanya, menambahkan.(*)
Pemkab Bojonegoro Tidak Batasi Pendirian Hotel
Rabu, 29 Agustus 2012 14:44 WIB