Surabaya (ANTARA) - Fraksi PDI Perjuangan (FPDIP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur membuka posko pengaduan untuk menampung keluhan masyarakat terkait dampak penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Ketua Fraksi PDIP DPRD Jatim, Wara Sundari Renny Pramana, menyatakan pembentukan posko tersebut merupakan bentuk komitmen dalam memastikan hak dan layanan kesehatan masyarakat tetap terlindungi.
"Jangan sampai masyarakat kecil yang seharusnya dilindungi justru kehilangan akses berobat," ujarnya di Surabaya, Selasa.
Langkah ini diambil menyusul laporan warga yang mendapati status kepesertaannya nonaktif saat hendak mengakses layanan kesehatan.
Berdasarkan data yang dimiliki Fraksi PDIP DPRD Jatim, sebanyak 1.480.380 peserta BPJS PBI JK di Jawa Timur dinonaktifkan per 1 Februari 2026.
Penonaktifan tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemutakhiran data melalui skema Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dilakukan pemerintah pusat.
Pemerintah harus memastikan proses verifikasi dan reaktivasi berjalan cepat dan transparan agar tidak ada warga yang kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena persoalan pembaruan data.
"Pelayanan kesehatan merupakan hak dasar warga negara yang tidak boleh terhambat persoalan administratif," kata Wara Sundari.
Fraksi PDIP DPRD Jatim akan mendorong agar posko pengaduan ini dibuka di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Timur.
Posko tersebut difungsikan sebagai pusat informasi, pendampingan validasi data, serta fasilitasi proses aktivasi kembali kepesertaan bagi warga yang memenuhi syarat. Setiap laporan masyarakat yang masuk akan ditindaklanjuti dan dikoordinasikan dengan instansi terkait.
Wara juga menegaskan bahwa rumah sakit dan fasilitas kesehatan tidak boleh menolak pasien, terutama dalam kondisi darurat medis.
