Banyuwangi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, menyerahkan sebanyak 9.728 Sertifikat Tanah Objek Reforma Agraria (Tora) kepada ribuan warga di kabupaten ujung timur Pulau Jawa itu.
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, di Banyuwangi, Sabtu, mengatakan program Sertifikat Tora merupakan langkah strategis pemerintah untuk memberikan kejelasan status lahan yang selama ini dikelola masyarakat.
"Alhamdulillah kami bersyukur, di Banyuwangi telah disalurkan 9.728 Sertifikat Tora di 17 desa, termasuk 827 sertifikat di antaranya untuk warga Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo," ujarnya.
Ipuk menyampaikan bahwa capaian ini menunjukkan komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam mempercepat reforma agraria bagi masyarakat.
Dengan adanya kepastian hukum, lanjutnya, masyarakat dapat mengelola tanahnya dengan lebih aman dan produktif serta berkelanjutan.
Menurut Ipuk, pelaksanaan program Sertifikat Tora tidak bisa berjalan sendiri. Oleh karena itu, ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim yang terlibat mulai dari Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pemerintah desa, hingga masyarakat pemohon Tora atas kerja keras dan kesungguhan dalam mengawal proses ini.
"Saya berharap masyarakat bisa memanfaatkan lahan dengan sebaik-baiknya untuk mendukung kemandirian ekonomi dan ketahanan pangan, saya juga minta agar pemanfaatan tanah dilakukan dengan bijaksana agar tidak menimbulkan bencana di kemudian hari," tuturnya.
Bupati Ipuk menambahkan, saat ini sebanyak 827 bidang lahan warga Desa Temurejo telah menerima Sertifikat Tora tahap pertama.
"Masih ada 417 bidang lahan yang menerima SK Biru, dan sudah masuk daftar mendapat Sertifikat Tora tahap dua," katanya.
