Malang - Data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Malang meriyebutkan bahwa di daerah itu masih banyak perusahaan yang menetapkan upah minimum kota/kabupaten dengan keputusan internal antara perusahaan dengan karyawan (bipartit). Kabid Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja (Hutbinsaker) Disnakertrans Kabupaten malang Achmad Rukmianto, Jumat mengakui tahun ini masih banyak ditemui perusahaan yang penetapan UMK-nya berupa kesepakatan bipartit saja dan nominalnya juga di bawah ketentuan UMK yang berlaku. "Pihak perusahaan atau karyawan yang melaporkan kondisi ini ke Disnakerstrans. Selama kedua belah pihak sepakat dan tidak ada gejolak dari karyawan, tidak ada masalah," ujarnya. Ia mengaku khawatir dengan besaran UMK yang diberlakukan tahun depan di Kabupaten Malang yang mencapai Rp1.343.700/bulan, sebab UMK tahun lalu sebesar Rp1.130.500/bulan saja banyak perusahaan yang memilih keputusan internal atau ada kesepakatan dengan karyawan agar tidak sampai terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Memang, katanya, tahun ini, bahkan tahun-tahun sebelumnya tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan dan mereka berkomitmen melaksanakan UMK sesuai yang ditetapkan. Namun, faktanya perusahaan banyak yang tidak melaksanakan dan memilih "berdamai" dengan karyawan. Perusahaan, kata dia, rata-rata meningkatkan anggarannya untuk gaji karyawan sebagai antisipasi kenaikan UMK sebersar 11 persen. Sedangkan kenyataan di lapangan kenaikannya sudah mencapai 18,86 persen. "Kami memang khawatir dengan kondisi ini, apakah perusahaan mampu mematuhi ketetapan UMK tahun depan atau tidak. Kalau kami paksakan, tentu banyak perusahaan yang akan merelokasi usahanya ke daerah lain yang upah buruhnya lebih murah," katanya. Kondisi itu, menurut dia, pernah terjadi di Kabupaten Malang beberapa tahun lalu. Sejumlah investasi direlokasi ke Blitar yang jaraknya tidak terlalu jauh dari Kabuapten Malang karena upah buruh di Blitar labih murah daripada di Kabupaten Malang. "Kami tidak ingin hal ini akan terulang lagi hanya gara-gara buruh terus menuntut upah yang tinggi, sehingga perusahaan tidak bisa operasional dengan lancar dan akhirnya merelokasi usahanya,' tandasnya.(*)
Berita Terkait

Kuota Transmigran Kabupaten Malang Turun
20 Februari 2018 18:00

Disnakertrans Malang Minta Tambahan Kuota Warga Transmigrasi
9 Januari 2018 20:13

Disnakertrans Kabupaten Malang Buka Pos Pengaduan THR
17 Juli 2013 09:50

Disnakertrans Transmigrasikan 212 Warga Kabupaten Malang
30 Juni 2013 12:27

Disnakertrans Malang Upayakan 210 Pekerja Anak kembali Sekolah
8 Juni 2013 07:37

Disnakertrans Buka SMS Pengaduan UMK Kabupaten Malang
10 Desember 2011 09:01

DPRD Minta Disnakertrans Perketat Pengawasan Penerapan UMK
30 November 2011 08:40

Disnakertrans Upayakan Pemulangan Zainab dari Arab
12 Juli 2011 09:19