Bangkalan - Pasangan calon bupati Bangkalan Imam Bukhori Kholil dan wakilnya Zainal Alim tetap menggelar kampanye, kendati PTUN memutuskan pasangan ini tidak memenuhi syarat cukup dukungan dari partai politik yang mengusungnya. "Kami tidak akan mengindahkan putusan PTUN, karena yang kalah itu KPU bukan pasangan Imam-Zain. Makanya kami tetap menggelar kampanye," kata penasihat hukum pasangan Imam-Zain, Fahrillah di Bangkalan, Kamis. Sebelumnya, PTUN memenangkan gugatan Ketua DPC PPD Bangkalan Muhlis Alqomi terhadap KPU Bangkalan. Ketua PPD menggugat KPU, karena menilai keputusan lembaga tersebut tersebut salah, telah menerima rekomendasi dari PPN (Partai Persatuan Nasional) yakni partai baru yang berubah nama dari PPD menjadi PPN. Padahal, perubahan nama partai itu, tidak disertai dengan perubahan kepengurusan, sehingga PPN dianggap sebagai partai baru dan PPD adalah partai lain. Atas dasar itulah, PTUN menganggap keputusan KPU yang menetapkan PPN sebagai salah satu partai pendukung Imam-Zain tidak sah dan tidak memenuhi persyaratan minimal dukungan. PTUN juga meminta, agar KPU mendiskualifikasi pasangan Imam-Zain dengan alasan tidak memenuhi syarat itu. "Kami tidak peduli dengan keputusan PTUN itu, seharusnya, jika memang dukungan Imam-Zain dianggap tidak memenuhi persyaratan harus dilakukan sejak dulu," kata Fahrilah. Pada Kamis, tim pemenangan Imam Bukhori dan Zainal Alim tetap menggelar kampanye di Jalan Raya Halim Perdana Kusuma, Bangkalan. Ribuan pendukung pasangan ini memadati sepanjang Jalan Halim Perdana kusuma, sehingga aparat kepolisian dari jajaran Polres Bangkalan terpaksa menutup jalan mulai dari jalan Soekarno-Hatta hingga di Jalan Raya Junuk yang berjarak sekitar 10 kilometer. Tidak hanya itu saja, massa pendukung pasangan Imam-Zain juga melakukan pawai keliling kota. Mereka juga menyatakan bahwa keputusan PTUN tidak akan membatalkan pasangan Imam-Zain. Penasehat hukum Imam-Zain Fahrillah menjelaskan, apabila PTUN membatalkan berita acara KPU Bangkalan yang telah menetapkan pasangan Imam-Zain, maka dua pasangan calon lainnya juga akan gugur dengan tersendirinya. "Sebab dalam berita acara penetapan ada tiga pasangan calon yang berurutan, bukan terpisah. Apabila batal, maka akan batal semuanya," terang Fahrillah. Pilkada Kabupaten Bangkalan direncanakan digelar pada 12 Desember 2012, bersamaan dengan pelaksanaan Pilkada Kabupaten Sampang. Tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati akan bersaing adalah Imam Bukhori Kholil-Zainal Alim (nomor urut 1), Nizar Zahro-Dzulkifli (nomor urut 2), dan Makmun Ibnu Fuad-Mundir Rofi'i (nomor urut 3). (*)
Berita Terkait
Perayaan Natal, Bupati Bangkalan ajak masyarakat jaga toleransi
25 Desember 2025 05:02
Bangkalan bentuk satgas premanisme tekan kasus kriminal
21 Oktober 2025 05:25
Bangkalan perkuat SDM desa melalui program "Satu Mahasiswa Satu Desa"
16 Oktober 2025 22:40
Pemkab Bangkalan cek kelayakan bangunan pondok pesantren
10 Oktober 2025 20:23
Bangkalan tekan kemiskinan dengan pemanfaatan dana pihak ketiga
29 September 2025 22:30
Kemensos libatkan pesantren dan Kemenag penuhi kebutuhan guru SR
29 September 2025 20:49
Wabup Bangkalan tinjau menu MBG pascatemuan nasi basi dan berulat
24 September 2025 22:34
Bangkalan salurkan bantuan tandon ke desa rawan kekeringan
8 September 2025 07:11
