Madiun (ANTARA) - Terdakwa pelemparan bom molotov Vical Putra Ardiyansyah alias Londo menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Rabu.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rahmi Dwi Astuti tersebut jaksa menyebut terdakwa diduga melanggar Pasal 187 ayat (1) dan (2) KUHP tentang Perbuatan yang menimbulkan bahaya umum terhadap barang atau nyawa orang lain dengan api atau bahan peledak.
"Pertama, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 Ayat (2) KUHP atau kedua, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 Ayat (1) KUHP," ujar JPU Yunita Ramadhani saat membacakan dakwaan.
Jaksa menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada 30 Agustus 2025, ketika terdakwa diduga melempar bom molotov saat aksi demo rusuh di kantor DPRD Kota Madiun.
Saat itu, terdakwa melempar ke arah petugas kepolisian yang berjaga. Bom tersebut dirakit menggunakan botol kaca berisi bahan bakar dan kain sebagai sumbu.
Akibat aksi itu, api sempat menyala di depan mobil dinas Dalmas milik Polres Madiun Kota, namun berhasil dipadamkan dengan cepat sebelum membesar. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa demo tersebut.
Penasihat hukum terdakwa Indra Priangkasa menyatakan tidak mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum.
"Kami tidak mengajukan eksepsi. Semua akan kami buktikan dalam persidangan berikutnya," kata Indra kepada wartawan.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan menyampaikan pembelaan pada tahap pemeriksaan saksi. Sidang kemudian ditutup dengan penetapan jadwal lanjutan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak JPU pada Selasa (18/11/2025).
Adapun, Terdakwa Vical putra Ardiyansyah telah ditahan sejak 5 September 2025 dan menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Madiun.
