Surabaya (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur menyebut perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat sebagai langkah maju dalam menjawab tantangan baru di era digital.
“Masalah judi online dan pinjaman online (pinjol) ilegal bukan lagi sekadar gangguan kecil, tapi sudah menjadi ancaman terhadap ketenteraman dan moral masyarakat. Karena itu, regulasi baru ini harus memberi perlindungan nyata bagi warga Jawa Timur,” kata juru bicara Fraksi PKS DPRD Jawa Timur Harisandi Savari dalam rapat paripurna di Surabaya, Kamis.
Menurut dia, maraknya praktik judi online dan pinjol ilegal sudah masuk kategori darurat sosial yang perlu segera direspons dengan langkah hukum tegas.
Fraksi PKS menilai keberadaan Raperda tersebut sangat strategis dalam memperluas makna ketenteraman dan ketertiban umum di era digital, sekaligus menegaskan tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga keamanan masyarakat di ruang siber.
Harisandi menjelaskan, praktik judi online dan pinjol ilegal telah menimbulkan banyak kerugian sosial, mulai dari masalah keuangan keluarga, meningkatnya kriminalitas, hingga gangguan kesehatan mental.
“PKS meminta agar dalam Raperda ini dimasukkan pasal larangan tegas bagi pelaku dan penyebar aktivitas pinjol ilegal dan judi online, termasuk mekanisme pencegahannya yang bisa dilakukan oleh Pemerintah Provinsi sesuai dengan kewenangannya,” ujarnya.
Ia menambahkan, penegakan aturan perlu dimulai dari lingkungan birokrasi sebagai bentuk keteladanan dan upaya menciptakan pelayanan publik yang bersih.
“Fraksi PKS mengusulkan agar penegakan aturan dimulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” katanya.
Selain itu, Fraksi PKS juga mendorong agar ketentuan patroli digital dalam Raperda dikonsultasikan dengan kementerian terkait agar memiliki dasar hukum yang kuat.
Patroli digital dinilai penting sebagai upaya deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan di ruang siber, sekaligus melindungi situs dan media sosial yang dikelola pemerintah daerah.
Fraksi PKS juga menyoroti pentingnya edukasi dan rehabilitasi bagi korban pinjol ilegal dan judi online dengan melibatkan keluarga, sekolah, dan generasi muda, khususnya Gen Z, melalui gerakan literasi digital dan keuangan.
Selain isu digital, Fraksi PKS turut menekankan perlunya pengaturan terhadap penggunaan pengeras suara berlebihan (sound horeg) serta pengawasan terhadap peredaran pangan tercemar dan berbahaya.
Keduanya dianggap sebagai bagian penting dari ketenteraman dan ketertiban umum yang harus diatur secara tegas, namun tetap mengedepankan pendekatan pembinaan kepada masyarakat.
Di akhir pandangannya, Fraksi PKS berharap pembahasan Raperda dilakukan secara partisipatif, terbuka, dan melibatkan banyak pihak, termasuk ahli hukum, pakar digital, akademisi, serta masyarakat sipil, agar lahir regulasi yang benar-benar berpihak pada ketenteraman publik.
