Makassar (ANTARA) - Sebanyak 53,08 persen masyarakat dari 260 kasus aktivitas keuangan ilegal yang diadukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang, Jawa Timur, karena terjebak pinjaman online (pinjol) ilegal.
Kepala OJK Malang Farid Faletehan mengatakan dari 2.067 layanan konsumen sejak 1 Januari sampai 31 Oktober 2025, yang ditangani institusi itu, 260 berkaitan dengan aktivitas keuangan ilegal, dan 53,08 persen di antaranya karena masyarakat terjebak kasus pinjol.
"Selain terkait kasus pinjaman online, dari 2.067 layanan konsumen yang kami tangani sejak 1 Januari-31 Oktober 2025, ada 404 layanan terkait fintech p2p lending, 343 layanan terkait perusahaan pembiayaan, 31 layanan terkait perusahaan asuransi," ujar Farid dalam Journalist Class dan Penerbitan Siaran Pers OJK Malang, di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat.
Topik layanan konsumen terbanyak per daerah kabupaten/kota, yakni Kota Malang 19,57 persen terkait penipuan, Kabupaten Malang 18,92 persen permasalahan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), Kota Batu 15,38 persen penipuan, Kota Pasuruan 23,33 persen permasalahan SLIK, Kabupaten Pasuruan 33,33 persen pengajuan restrukturisasi, Kota Probolinggo 30,77 persen pengajuan restrukturisasi Kabupaten Probolinggo 57,89 persen pengajuan restrukturisasi.
Terkait perkembangan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal dan Indonesia Anti Scam Centre (IASC), pada periode 2017 hingga 31 Oktober 2025, menemukan dan menghentikan 11.166 entitas pinjaman online ilegal dan 1.813 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Data 2017 sampai 31 Oktober 2025, secara nasional ditemukan 13.230 entitas keuangan ilegal, terdiri atas 1.081 pinjol ilegal, 1.813 investasi ilegal dan 11.166 pinjol ilegal.
Pengaduan secara nasional periode 1 Januari sampai 31 Oktober 2025, sebanyak 20.378 entitas keuangan ilegal dihentikan terdiri atas 16.343 pinjol ilegal dan 4.035 investasi ilegal. Kerugian akibat investasi ilegal tahun 2017 hingga Agustus 2025 mencapai Rp142,13 triliun.
Menyinggung pemberantasan judi online, OJK telah meminta perbankan memblokir sedikitnya 29.906 rekening (hingga Oktober 25)
Sementara Indonesia Anti-Scam Center (IASC) selama kurun waktu 22 November 2024 hingga 31 Oktober 2025, jumlah laporan diterima sebanyak 323.841, jumlah rekening dilaporkan sebanyak 530.794 dan rekening sudah diblokir mencapai 100.565 rekening (18,95 persen).
Sedangkan kerugian yang dilaporkan mencapai Rp7,5 triliun dengan dana yang diblokir mencapai Rp383,6 miliar (5,11 persen).
"Oleh karena itu, OJK Malang secara berkelanjutan terus berupaya meningkatkan literasi keuangan masyarakat, salah satunya melalui kegiatan edukasi keuangan yang dilaksanakan sebanyak 119 kali sejak 1 Januari hingga 31 Oktober 2025, dan menjangkau 36.740 peserta," kata Farid.
