Malang Raya (ANTARA) - Layanan konsumen yang dilayangkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang, Jawa Timur tercatat sedikitnya 57,26 persen dari 241 permintaan layanan konsumen terkait aktivitas keuangan ilegal.
Kepala OJK Malang Farid Faletehan mengemukakan layanan konsumen terkait aktivitas keuangan ilegal itu pada umumnya masyarakat yang terjebak dalam pinjaman online ilegal.
"Secara keseluruhan hingga September 2025, layanan konsumen yang diterima OJK Malang mencapai 1.792 permintaan. Jumlah ini meningkat sekitar 42,34 persen dari tahun sebelumnya," katanya di Malang, Jawa Timur, Kamis.
Ia mengemukakan dari permintaan layanan konsumen keseluruhan itu sebanyak 710 layanan berasal dari sektor perbankan dengan topik sistem layanan informasi keuangan (SLIK), yakni 24,31 persen.
Kemudian, 333 layanan berasal dari perusahaan fintech lending dengan topik layanan terbanyak terkait fraud eksternal berupa penipuan, pembobolan rekening, skimming, dan cyber crime (29,13 persen), dan 297 layanan terkait perusahaan pembiayaan dengan topik layanan terbanyak terkait SLIK (25,25 persen).
Ia mengatakan, masyarakat yang ingin tahu perusahaan fintech lending yang berizi dipublikasikan secara berkala sesuai perkembangan terakhir di situs resmi OJK (ojk.go.id). Masyarakat dapat langsung mengecek legalitas lembaga jasa keuangan melalui layanan konsumen OJK via Whatsapp 081-157-157-157.
Ia mengatakan atas aduan atau layanan konsumen, terutama terkait keuangan ilegal, sejak 1 Januari hingga 21 September 2025, secara nasional OJK telah menerima 16.685 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 13.313 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 3.372 pengaduan terkait investasi ilegal.
Selain itu, Satgas PASTI memonitor laporan penipuan yang disampaikan masyarakat di Indonesia kepada Indonesia Anti Scam Centre (IASC) dan menemukan sebanyak 22.993 nomor kontak yang dilaporkan oleh korban penipuan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk menganalisis dan melakukan pemblokiran nomor dimaksud jika terbukti digunakan dalam upaya penipuan.
