Situbondo (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui sistem Monitoring Center for Pervention atau MCP mencatat penilaian indeks pencegahan korupsi daerah atau IPKD Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, di angka 58 persen atau peringkat 75 nasional.
Inspektur Pemkab Situbondo Puguh Setijarto mengemukakan hingga Oktober 2025 indeks pencegahan korupsi Situbondo di angka 58 persen karena masih ada sejumlah indikator penilaian IPKD/MCP belum terpenuhi.
"Kalau peringkat di Provinsi Jawa Timur, Situbondo di posisi 20 dari 38 kabupaten/kota, sedangkan di tingkat nasional di peringkat 75," ujarnya usai rapat evaluasi capaian pemenuhan IPKD/MCP bersama seluruh pimpinan OPD di Ruang Intelligence Room Pemkab Situbondo, Jawa Timur, Senin.
Menurut Puguh, program Deputi Pencegahan KPK ini melakukan penilaian dalam kinerja pencegahan tindak pidana korupsi dari indikator yang sudah ditetapkan.
Indikator penilaian pencegahan tindak pidana korupsi daerah, katanya, di antaranya mengenai perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan APIP, manajemen ASN, pengelolaan barang milik daerah dan optimalisasi pajak.
"Jadi, semua kabupaten/kota se-Indonesia harus memenuhi indikator yang telah ditetapkan oleh Deputi Pencegahan KPK," kata Puguh.
Ia menyampaikan untuk Kabupaten Situbondo ada beberapa indikator yang belum terpenuhi, salah satunya pembahasan Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah (APBD) 2026 yang harus selesai sebelum November 2025.
"Ini menjadi ketentuan KPK bahwa pembahasan APBD 2026 harus segera diselesaikan. Kenapa? karena dalam pembahasan itu dikhawatirkan ada deal-deal, maka dari itu harus sesuai jadwal dan tepat waktu," kata Puguh.
Ia menambahkan, penilaian indeks pencegahan korupsi daerah akan ditutup oleh KPK pada bulan November mendatang.
