Bojonegoro (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro meminta 19 desa di wilayah setempat untuk segera membentuk panitia penyelenggaraanPemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (Pilkades PAW).
"Dinas PMD sudah meminta desa agar minggu ini harus sudah membentuk kepanitiaan Pilkades PAW," kata kepala DPMD Kabupaten Bojonegoro, Mahmudin di Bojonegoro, Jawa Timur, Rabu.
Mahmudin menjelaskan, setelah dibentuk kepanitiaan desa untuk penyelenggaraan Pilkades PAW, panitia akan menerima pembekalan dari pemerintah daerah setempat.
Menurutnya, pelaksanaan Pilkades PAW sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2015 yang diperbarui Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang Kepala Desa.
"Jika masa jabatan Kades masih dua tahun lebih, akan dilaksanakan Pilkades PAW melalui pemilihan atau coblosan. Sedangkan bila masa jabatan kades kurang dua tahun melalui Pilkades PAW Musyawarah Desa (Musdes)," jelasnya.
Ditambahkan Mahmudin, rencananya sejumlah 21 desa di Bojonegoro akan melaksanakan Pilkades PAW, namun dua desa masih berproses hukum yakni Desa Wotan, Kecamatan Sumberejo dan Desa Kuncen, Kecamatan Padangan.
Dari 19 desa yang akan melangsungkan Pilkades PAW, enam desa akan melaksanakan sistem musdes, sementara 13 desa menggunakan pemilihan perwakilan kepala keluarga.
Enam desa tersebut yakni Desa Kapas, Kecamatan Kapas, Desa Sugihwaras, Kecamatan Sugihwaras, Desa Dengok, Kecamatan Padangan, Desa Jumok, Kecamatan Ngraho, Desa Bulaklo, Kecamatan Balen dan Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro.
"Pelaksanaan Pilkades PAW minimal dua calon kepala desa, jika ada desa lebih tiga calon kepala desa akan dilaksanakan ujian tulis untuk menentukan tiga calon," katanya.
Pemkab Bojonegoro minta desa bentuk panitia Pilkades PAW
Rabu, 8 Oktober 2025 16:42 WIB
Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, di jalan Panglima Sudirman Bojonegoro, Rabu (8/10/2025) (ANTARA / M. Yazid)
