Bandung (ANTARA) - Mantan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Ronny Wahyudi dituntut pidana 12 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan dana investasi milik PT KAI yang merugikan negara Rp100 miliar. Ronny dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin, dihadapkan bersama dengan terdakwa lainnya, mantan Direktur Keuangan Achmad Kuntjoro yang juga dituntut hukuman penjara 12 tahun. Oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Rahman Firdaus, kedua terdakwa juga dituntut untuk membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. "Kami meminta majelis hakim tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung untuk menjatuhkan pidana terhadap Ronny Wahyudi dan Achmad Kuntjoro dengan pidana penjara selama masing-masing 12 tahun," kata JPU Ahmad Yohana. Dari fakta-fakta persidangan yang digelar sejak Mei 2012, JPU berkesimpulan perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur dalam dakwaan primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (*)
Berita Terkait

Wapres: Penerima BSU yang gunakan dana untuk judol bisa dilacak
18 Juli 2025 12:42

Indonesia siapkan regulasi terkait AI agar tata kelola makin optimal
17 Juli 2025 22:38

KSAU coba kecanggihan Rafale
17 Juli 2025 16:55

Presiden tiba di Tanah Air usai lawatan ke enam negara
16 Juli 2025 16:07

Penemuan bayi di Jakarta Timur diselipi surat titipan
16 Juli 2025 07:28

Telkomsel dan Kemkomdigi bahas akses internet di Sekolah Rakyat
15 Juli 2025 16:03

Terkait penahanan ijazah, Kemenaker segera panggil Duta Palma
14 Juli 2025 16:50

Dirut Bulog: Pemain judol dan teroris tak dapat bantuan pangan
14 Juli 2025 13:07