Bandung (ANTARA) - Mantan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Ronny Wahyudi dituntut pidana 12 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan dana investasi milik PT KAI yang merugikan negara Rp100 miliar. Ronny dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin, dihadapkan bersama dengan terdakwa lainnya, mantan Direktur Keuangan Achmad Kuntjoro yang juga dituntut hukuman penjara 12 tahun. Oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Rahman Firdaus, kedua terdakwa juga dituntut untuk membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. "Kami meminta majelis hakim tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung untuk menjatuhkan pidana terhadap Ronny Wahyudi dan Achmad Kuntjoro dengan pidana penjara selama masing-masing 12 tahun," kata JPU Ahmad Yohana. Dari fakta-fakta persidangan yang digelar sejak Mei 2012, JPU berkesimpulan perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur dalam dakwaan primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (*)
Berita Terkait
Presiden Prabowo : Selamat Natal dan Tahun Baru 2026
25 Desember 2025 05:05
Presiden terima laporan soal perkembangan kampung haji Indonesia
24 Desember 2025 11:31
TNI AL terima kapal perang baru buatan Italia KRI Prabu Siliwangi
23 Desember 2025 12:25
Kapolri tekankan jajaran waspadai potensi bencana saat Nataru
22 Desember 2025 14:09
Wamenhan: KRI Balaputradewa-322 miliki tingkat presisi tinggi
18 Desember 2025 22:11
Prabowo yakinkan pengungsi tak sendiri, semua bekerja perbaiki keadaan
18 Desember 2025 10:35
Prabowo soroti stabilitas pangan hadapi permintaan akhir tahun
14 Desember 2025 22:45
