Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur menerbitkan surat edaran (SE) terkait keamanan Aparatur Sipil Negara (ASN) menyusul perkembangan situasi terkini di wilayah Karesidenan Kediri.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung Tri Hariadi, Minggu mengatakan, SE Nomor 800/1477/46.05/2025 itu berlaku mulai 1 hingga 4 September 2025 dengan sejumlah ketentuan khusus.
"SE ini dikeluarkan sebagai bentuk kewaspadaan dan perlindungan terhadap ASN, agar pelaksanaan tugas tetap berjalan namun tetap memperhatikan faktor keamanan," kata Tri Hariadi.
Dalam edaran tersebut disebutkan, apel pagi ditiadakan sementara dan pegawai diminta mengenakan pakaian batik atau bebas rapi.
ASN juga diminta tidak menggunakan kendaraan dinas berpelat merah sampai kondisi keamanan dinyatakan membaik.
Selain itu, setiap perangkat daerah diwajibkan membentuk regu piket untuk menjaga keamanan area perkantoran mulai 31 Agustus 2025 pukul 19.00 WIB hingga 07.00 WIB.
Regu piket di sekretariat daerah minimal beranggotakan dua orang, sedangkan di perangkat daerah lain minimal empat orang.
Regu piket juga diminta sigap melaporkan setiap situasi genting kepada pimpinan perangkat daerah, yang selanjutnya wajib meneruskan laporan tersebut kepada Sekda dan/atau Bupati.
Ketentuan ini dapat diperpanjang hingga kondisi keamanan dinyatakan kondusif oleh pihak berwenang.
Tri Hariadi menegaskan, kebijakan tersebut merupakan langkah antisipatif Pemkab Tulungagung untuk memastikan keselamatan ASN di tengah dinamika situasi.
"Intinya ini langkah antisipasi. Kami berharap seluruh ASN tetap tenang, waspada, dan menjalankan arahan yang ada. Keselamatan dan keamanan pegawai menjadi prioritas utama," ujarnya.
