Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tulungagung, Jawa Timur tengah mengusut dugaan pelanggaran netralitas Wahyunita Ningsih, Kepala Desa Tanggulturus, Kecamatan Besuki, yang diduga terlibat aktif mendukung pasangan calon nomor urut 1 pada Pilkada 2024.
Temuan ini muncul dari penelusuran Bawaslu yang mendapati foto Wahyunita mengenakan kaos bergambar salah satu pasangan calon, mengikuti rombongan kampanye, dan berpose mendukung.
Komisioner Bawaslu, Nurul Muhtadin, Selasa, menyebutkan kasus tersebut telah diregister sebagai temuan resmi.
Hingga kini, empat pihak terkait telah dimintai klarifikasi, termasuk kepala desa, suaminya, pengambil foto, dan pemberi atribut kampanye. Seluruh data akan dianalisis di Sentra Gakkumdu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Proses pembahasan Sentra Gakkumdu dijadwalkan berlangsung pekan ini, dan keputusan akan diumumkan segera setelahnya," ujar Nurul.
Jika terbukti melanggar Pasal 71 Undang-Undang Pilkada, Wahyunita terancam pidana enam bulan kurungan atau denda hingga Rp6 juta.
Selain itu, sanksi administratif sesuai Undang-undang Desa juga dapat diterapkan.
Bawaslu mengingatkan pentingnya netralitas aparatur desa dalam menjaga integritas pemilu. "Netralitas adalah kunci agar Pilkada berlangsung jujur, adil, dan demokratis," tandas Nurul.
Kasus ini mendapat sorotan luas karena dinilai mencederai prinsip netralitas pejabat desa, terutama dalam mengelola pemerintahan yang berpihak pada kepentingan rakyat tanpa intervensi politik.