Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Permintaan perekaman KTP elektronik (KTP-E) di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, meningkat signifikan menjelang pelaksanaan Pilkada serentak pada 27 November 2024.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Tulungagung, Nina Hartiani, menyatakan lonjakan ini terlihat dari angka kunjungan pemohon di kantor dinas maupun unit pelayanan di 19 kecamatan. Peningkatan juga tercatat di layanan khusus perekaman KTP-E di depan GOR Lembupeteng, yang telah beroperasi sejak awal November.
"Biasanya, total kunjungan di kantor Dispendukcapil hanya sekitar 75–100 pemohon per hari. Namun, dalam tiga hari terakhir, kunjungan melonjak hingga rata-rata 150 pemohon per hari, terutama di kantor utama," ungkap Nina, Selasa (26/11).
Menurut Nina, mayoritas pemohon adalah pemilih pemula yang baru pertama kali mengajukan perekaman KTP-E, bukan pemohon perpanjangan. Hal ini menunjukkan antusiasme tinggi dari generasi muda untuk memastikan hak pilih mereka.
Peningkatan juga terlihat di layanan khusus di GOR Lembupeteng, yang dibuka sejak 4 November. Pada hari-hari awal, layanan ini hanya menerima 10–25 pemohon per malam, namun belakangan jumlahnya naik menjadi 50 pemohon per malam.
Nina menjelaskan, pihaknya telah melakukan program jemput bola ke sekolah-sekolah, termasuk SMA/SMK sederajat, dalam tiga bulan terakhir. Layanan ini bertujuan untuk memastikan seluruh pemilih pemula memiliki KTP-E sebagai syarat sah menggunakan hak pilih.
"Kami sudah menyisir sekolah-sekolah, bahkan pondok pesantren, untuk perekaman KTP-E. Namun, banyak yang baru mengurus mendekati hari pencoblosan," jelasnya.
Hingga saat ini, Dispendukcapil Tulungagung mencatat telah melayani lebih dari 5.000 perekaman KTP-E baru, termasuk dari program keliling dan layanan malam hari di GOR Lembupeteng.
Nina mengimbau masyarakat, terutama pemilih pemula, agar memanfaatkan layanan ini sebaik mungkin.
Selain layanan di GOR Lembupeteng yang berlangsung hingga 26 November, masyarakat juga dapat mengurus KTP-E di 19 kecamatan yang menyediakan fasilitas perekaman.
“Harapan kami, seluruh calon pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (dpt) bisa memiliki KTP-E sebagai bukti sah untuk mencoblos di tps sesuai domisilinya,” pungkas Nina.