Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan menghadirkan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung R. Narendra Jatna pada persidangan terkait ekstradisi Paulus Tannos di Singapura.
Persidangan tersebut merupakan kelanjutan dari proses ekstradisi yang secara resmi telah diajukan Pemerintah Indonesia pada 20 Februari 2025.
"Persidangan terdekat akan digelar di Singapura pada 4-5 Februari 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari KPK. Dalam sidang tersebut, KPK menghadirkan ahli dari Kejaksaan Agung RI, yakni Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara R. Narendra Jatna," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Oleh sebab itu, Budi mengatakan KPK memastikan praperadilan yang diajukan kembali oleh buron kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) tersebut tidak akan menghambat proses ekstradisi yang telah berjalan.
Budi menjelaskan KPK sebagai aparat penegak hukum yang menangani perkara Paulus Tannos telah berupaya proaktif dalam melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk ekstradisi
"Seperti formal request, certificate of authentication, summary of facts, charge (sheet), affidavit investigator, affidavit prosecutor, arrest warrant, written confirmation form AG, serta annex," jelasnya.
Sebelumnya, pada 13 Agustus 2019, KPK menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus KTP-el yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.
Namun, Paulus Tannos melarikan diri ke luar negeri dan mengganti identitasnya. Dia lantas dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron komisi antirasuah sejak 19 Oktober 2021.
Pada 31 Oktober 2025, Paulus Tannos mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Pada 2 Desember 2025, majelis hakim PN Jaksel menolak permohonan praperadilan yang diajukan Paulus Tannos.
Paulus Tannos kemudian mengajukan praperadilan kembali pada 28 Januari 2026 ke PN Jaksel dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
