Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Sebanyak sembilan sekretaris desa (sekdes) berstatus aparatur sipil negara (ASN) di Tulungagung diproses untuk ditarik dan dimutasi ke organisasi perangkat daerah (OPD) lain oleh Pemkab Tulungagung.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tulungagung, Suroto, Rabu menjelaskan bahwa dari total 39 sekdes ASN, 28 di antaranya tetap bertugas di desa berdasarkan permintaan pemerintah desa setempat.
Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang penarikan sekdes berstatus ASN.
Sementara itu, sembilan sekdes diusulkan untuk ditarik ke Pemkab, dan dua sekdes lainnya telah memasuki masa purnatugas sejak 1 Februari 2025.
"Saat ini ada 37 sekdes aktif. Dari jumlah tersebut, sebanyak 28 sekdes tetap bertahan di desa, sedangkan sembilan lainnya diusulkan untuk mutasi," ujar Suroto.
Suroto menambahkan bahwa proses penarikan ini telah diajukan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan kepastian status ASN sekdes yang akan dipindahkan.
Selanjutnya, mereka akan ditempatkan di OPD yang membutuhkan tenaga tambahan.
"Mutasi cukup diproses melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan dasar surat dari BKN," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa mutasi tersebut bukan disebabkan masalah antara sekdes dan kepala desa.
Sebaliknya, usulan penarikan justru datang dari sekdes yang ingin mencari suasana baru setelah lama bertugas di pemerintahan desa.