Malang Raya (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, Jawa Timur meminta pemerintah kota setempat segera menyusun regulasi teknis soal membatasi penggunaan plastik.
Anggota DPRD Kota Malang Arief Wahyudi di Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu, mengatakan pembuatan regulasi teknis dalam bentuk peraturan wali kota menjadi tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.
"Kami sudah memiliki dasar hukum di Perda Tahun 2021, untuk itu saya meminta pemerintah membuat perwali karena sampah plastik ini berbahaya bagi masyarakat," kata Arief.
Di dalam Pasal 20 Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah Plastik dijelaskan bahwa pembatasan timbunan sampah dapat dilaksanakan dengan langkah, yakni diganti dengan bahan ramah lingkungan dan mudah terurai melalui proses alam.
Selanjutnya, pemilik atau pihak yang bertanggung jawab pada kegiatan usaha perbelanjaan agar menyediakan atau menjual kantor belanja ramah lingkungan kepada konsumen.
Keberadaan perwali, kata dia, akan mendetailkan mekanisme pengawasan dan pembatasan penggunaan plastik sebagai wadah maupun bungkus makanan dan belanjaan, termasuk soal penerapan sanksi bagi setiap pihak yang kedapatan melanggar.
"Perwali itu sangat leluasa menjabarkan suatu pasal di dalam perda. Bahkan mungkin kalau perlu ada punishment dan reward," ucapnya.
Menurut dia Kota Malang sudah harus bertransformasi ke arah yang lebih baik lagi, titik awalnya bisa dimulai dari sikap meminimalkan penggunaan plastik di ritel modern dan pasar tradisional.
"Plastik ini kan terurainya lama, bisa mengancam lingkungan dan kesehatan," tuturnya.
Sembari menunggu aturan teknis terbit, Pemkot Malang juga bisa menggencarkan edukasi kepada masyarakat maupun pelaku usaha agar memprioritaskan pemanfaatan bahan ramah lingkungan, salah satunya beralih ke tas berbahan kain.
Beberapa daerah, seperti Yogyakarta dan Jakarta disebutnya telah memberlakukan aturan pembatasan kantong plastik.
"Supaya toko modern dan pasar mulai tak menggunakan kantong plastik lagi," ucapnya.
Arief juga mengusulkan kepada Pemkot Malang supaya memperkuat penerapan program pemilahan sampah sedari lingkungan masyarakat.
Salah satu opsi paling realistis adalah dengan mensinergikan dengan program Rp50 juta per RT.
"Kalau itu difungsikan saya merasa pengelolaan sampah di tingkat bawah atau masyarakat akan selesai," kata dia.
