Madiun (ANTARA) - BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Jawa Timur, mengajak para peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) jalur mandiri yang saat ini masih menunggak pembayaran iuran bulanan untuk memanfaatkan Program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) yang disediakan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun Wahyu Dyah Puspitasari di Madiun, Jumat mengatakan program Rehab merupakan program untuk mengaktifkan kembali manfaat JKN dengan beban pembayaran tunggakan yang ringan.
"Kami persilakan peserta JKN jalur mandiri untuk memanfaatkan program Rehab ini sebaik-baiknya. Program ini memudahkan para peserta mandiri yakni segmen PBPU dan Bukan Pekerja dengan tunggakan lebih dari 3 bulan untuk bisa mendapatkan manfaat JKN lagi jika sewaktu-waktu sakit," ujar Dyah Puspitasari.
Menurut dia, permasalahan tunggakan pembayaran dari peserta, khususnya jalur mandiri, menjadi perhatian BPJS Kesehatan karena nilainya yang cukup besar.
Sesuai data setempat jumlah peserta mandiri yang menunggak hingga Juni 2025 di wilayah kerja BPJS Kantor Cabang Madiun mencapai 261.653 jiwa. Terdiri dari 16.855 jiwa dari peserta mandiri kelas 1, 39.243 jiwa dari peserta kelas 2, dan sebanyak 205.555 jiwa dari peserta kelas 3.
Adapun besar tunggakan, untuk yang kelas 1 jumlah tunggakan Rp25 miliar, kelas 2 tunggakannya Rp44 miliar, dan kelas 3 jumlah tunggakannya mencapai Rp107,2 miliar.
"Sedangkan kalau ditotal tunggakan peserta mandiri hingga Juni 2025 tercatat mencapai Rp176,56 miliar," katanya.
Dyah menambahkan melalui program Rehab, peserta cukup membayar tunggakan maksimal 24 bulan. Setelah itu mereka dapat kembali mendapatkan layanan kesehatan seperti biasa.
Sementara untuk peserta badan usaha yang menunggak, lanjut Dyah, ada sebanyak 169 badan usaha. Data itu terdiri dari 28 badan usaha di Kabupaten Madiun dengan nilai tunggakan Rp64 juta, 47 badan usaha di Kabupaten Magetan dengan nilai tunggakan Rp202 juta.
Kemudian, di Kabupaten Ngawi ada 24 badan usaha dengan nilai tunggakan Rp53 juta, Kabupaten Ponorogo sebanyak 45 badan usaha dengan tunggakan Rp106 juta, dan di Kota Madiun ada 25 badan usaha dengan nilai tunggakan Rp178 juta.
"Total tunggakan untuk badan usaha hingga Juni 2025 mencapai Rp604,5 juta," katanya.
Terkait tunggakan badan usaha tersebut, untuk langkah pertama tim dari BPJS Kesehatan akan melakukan pemanggilan awal. Kemudian ketika belum ada kesadaran untuk membayar, pihak BPJS akan melibatkan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur untuk melakukan penarikan pembayaran iuran. Selain itu juga dilibatkan petugas Kejaksaan di wilayah setempat.
Dengan keterlibatan Kejaksaan maupun pengawas ketenagakerjaan, diharapkan badan usaha yang menunggak memiliki kesadaran untuk melunasi, sehingga peserta karyawan bisa mendapatkan manfaat layanan kesehatan sesuai segmen yang menjadi haknya.