Magetan (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Magetan mengamankan sebanyak 233 botol berisi minuman keras berbagai merek, termasuk oplosan yang didapatkan dari razia penyakit masyarakat dalam rangka pengamanan 1 Suro atau Tahun Baru Islam 1447 Hijriah.
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa dalam keterangan pers di Magetan, Senin mengatakan ratusan botol minuman keras atau miras dari tiga kasus tersebut diamankan dari razia yang digelar petugas dalam 10 hari terakhir.
"Minuman keras sama berbahayanya dengan narkoba. Efeknya bisa memicu tindakan kriminal karena pengaruh mabuk. Karenanya kami juga berantas peredarannya," ujar AKBP Erik kepada wartawan di Magetan, Jatim.
Menurutnya seluruh kasus peredaran minuman keras tersebut telah diproses melalui penyidikan cepat dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Magetan untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Kami tidak hanya fokus pada peredaran di satu kecamatan, tapi menyeluruh ke 18 kecamatan di wilayah hukum Kabupaten Magetan dilakukan razia," kata dia.
Ia menambahkan, peredaran minuman terlarang tersebut terdeteksi tidak hanya di warung-warung warga, tetapi juga di tempat umum dan pusat keramaian, seperti tempat hiburan.
"Kami akan memperketat pengawasan dan penegakan hukum, terutama selama masa libur sekolah dan acara besar jelang Suran Agung saat bulan Suro oleh perguruan silat," katanya.
Polres Magetan berkomitmen untuk intensif melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kasus penyakit masyarakat di antaranya peredaran minuamn keras, penyalahgunaan narkoba, prostitusi, dan premanisme di wilayah hukum setempat.
Polres Magetan juga menggandeng warga untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat atau kamtibmas di lingkungan setempat yang bersih dari kriminalitas dan zat adiktif.