Magetan (Antara Jatim) - Petugas Jajaran Polres Magetan, Jawa Timur menggagalkan penyelundupan ratusan liter minuman keras jenis arak Jowo yang diangkut tersangka dari wilayah Bekonang, Jawa Tengah, untuk dijual di daerah Madiun. Pengungkapan pengiriman minuman keras tersebut berhasil diungkap oleh petugas Polsek Plaosan, Polres Magetan yang curiga dengan laju sebuah kendaraan penumpang umum di wilayah setempat. "Minuman keras itu dibawa oleh Mariyanto (36) warga Kebonsari, Kabupaten Madiun. Kami curiga dengan MPU yang melintas di sekitar mapolsek, saat diperiksa mobil tersebut mengangkut 420 liter minuman keras," ujar Kapolsek Plaosan, AKP Ruwajianto, kepada wartawan di Madiun, Selasa. Menurut dia, tersangka ditangkap di Jalan Raya Sarangan, tepatnya depan Mapolsek Plaosan. Saat itu tersangka dalam perjalanan dari Bekonang, Jawa Tengah menuju Madiun. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sebanyak 14 jeriken atau sekitar 420 liter minuman keras jenis arak Jowo. Tersangka mengaku hanya sebagai pengantar saja dan tidak tahu-menahu soal pemilik minuman haram tersebut. "Sesuai rencana, minuman keras tersebut akan dijual di wilayah Kabupaten Madiun. Ia mengaku hanya disuruh untuk mengangkut miras dari Bekonang ke Madiun, dan tidak tahu siapa pemilik minuman keras tersebut," ucap Ruwajianto. Akibat perbuatannya, tersangka telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) setempat yang mengantur tentang pengawasan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol. Ia diancam hukuman kurungan tiga bulan dan denda puluhan juta Rupiah. Ruwajianto menambahkan, Polres Magetan dan jajarannya akan terus melakukan pemberantasan peredaran minuman keras yang masih marak di wilayah Magetan. Ia menilai, lokasi Magetan yang berdekatan dengan daerah produsen seperti Sragen, Sukoharjo, dan Solo, Jawa Tengah, dinilai rawan peredaran minuman keras tersebut.(*)


Editor : Chandra Hamdani Noer
COPYRIGHT © ANTARA 2026