Magetan (ANTARA) - Satgas Pangan Satuan Reskrim Polres Magetan bersama Disperindag dan Hiswana Migas Magetan, Jatim melakukan sidak pasar untuk mengetahui penjualan LPG (elpiji) bersubsidi 3 kilogram yang rawan pelanggaran, dengan dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).
Kanit Pidana Khusus Satuan Reskrim Polres Magetan Iptu Dedy Norawan di Magetan, Jumat mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat karena sulit dan mahal dalam mendapatkan LPG subsidi 3 kilogram.
"Sidak dilakukan karena dimungkinkan memang ada pelanggaran yang diduga dilakukan beberapa pihak, utamanya pihak spekulan dari luar wilayah Magetan yang modusnya yaitu berkeliling mencari dan membeli LPG 3 kilogram di wilayah Magetan untuk selanjutnya dijual lagi dengan harga lebih tinggi," ujarnya.
Menurutnya, sidak dan pengecekan tersebut dilakukan di sejumlah lokasi, seperti SPBE, pangkalan, pengecer, hingga pelaku usaha peternakan yang tujuannya memastikan pasokan dan penjualan LPG 3 kilogram sesuai HET serta digunakan tepat sasaran oleh masyarakat sesuai peruntukan.
Dedy menegaskan hasil pemantauan di SPBE menunjukkan bahwa stok sangat mencukupi, sehingga masyarakat tidak perlu panik secara berlebihan.
"Tidak usah khawatir karena SPBE memastikan tidak ada pengurangan pasokan. Dengan demikian kuota dan stok LPG aman," kata dia.
Timnya juga melakukan pengecekan ke tempat pangkalan di Magetan guna memastikan HET LPG subsidi 3 kilogram dijual sesuai harga yang ditetapkan pemerintah, yakni sebesar Rp18.000 per tabung.
Pihaknya meminta masyarakat yang mengetahui adanya pelanggaran penyaluran LPG subsidi 3 kilogram, agar melapor ke aparat, sehingga dapat ditindaklanjuti.
"Bagi masyarakat yang mengetahui ada pihak-pihak menyalahgunakan menjual LPG 3 kilogram dengan harga tidak wajar hingga mencapai kisaran Rp25.000 sampai Rp40.000 per tabung, dapat melapor ke polsek ataupun polres atau ke Hiswana Migas untuk ditindaklanjuti petugas," kata dia.
Tim Satgas Pangan Satreskrim terus mengimbau kepada seluruh pelaku usaha, khususnya di bidang pangan dan energi, untuk menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan mekanisme serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak merugikan konsumen.
Pewarta: Louis Rika StevaniEditor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026