Magetan (ANTARA) - Jajaran Polres Magetan menangani sejumlah kasus menonjol dalam sepekan pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2026, di antaranya mengamankan barang bukti kasus peredaran narkoba dan bubuk bahan peledak pembuatan petasan.

Kepala Polres Magetan Ajun Komisaris Besar Polisi Raden Erik Bangun Prakasa dalam keterangannya di Magetan, Sabtu, mengatakan operasi yang digelar mulai 25 Februari hingga 8 Maret 2026 itu fokusnya adalah kejahatan yang meresahkan masyarakat, terutama pada bulan suci Ramadhan.

"Pada hari pertama Operasi Pekat Semeru 2026, kami berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memerangi peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda," ujar Erik.

Dalam kasus tersebut, Polres Magetan mengamankan tiga orang tersangka, yakni TWS, US, dan DMP dengan barang bukti sabu-sabu 21,38 gram.

Dari tangan tersangka TWS, petugas menemukan sabu-sabu seberat 1,12 gram, sedangkan dari tersangka US dan DMP diamankan 20,26 gram.

"Jumlah tersebut cukup besar untuk level peredaran lokal. Para tersangka terancam hukuman antara empat hingga 20 tahun penjara," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka TWS disangkakan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara.

Sedangkan tersangka US dan DMP disangkakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a jo Pasal 612 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.

Kasus menonjol lainnya adalah penangkapan ADM (23) di Kecamatan Ngariboyo. Pemuda asal Madiun itu kedapatan membawa 3 kilogram serbuk mesiu dalam tiga plastik yang disimpan dalam tas ransel.

Petugas mencurigai gerak-gerik tersangka saat patroli malam dan menemukan bubuk bahan peledak yang diduga untuk bahan pembuat petasan yang siap edar dengan sistem cash on delivery (COD).

Dalam kasus itu, polisi menyita barang bukti satu tas ransel, sepeda motor Honda Supra X 125R, ponsel Redmi 11 Pro, dan 3 kilogram serbuk bahan peledak. Tersangka dijerat Pasal 306 KUHP baru dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Bahan peledak ini sangat berbahaya. Menjelang Idul fitri, potensi penyalahgunaan mercon dan petasan meningkat," kata Kapolres.

Polres Magetan menegaskan Operasi Pekat akan terus berjalan hingga menjelang Idul Fitri dan mengajak masyarakat berperan serta dalam menjaga kamtibmas untuk kelancaran ibadah puasa.



Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026