Magetan (Antara Jatim) - Petugas Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Magetan, berhasil menggagalkan pengiriman ratusan liter minuman keras jenis arak Jawa antarprovinsi dari Jawa Tengah yang akan dijual ke wilayah Jawa Timur. Kepala Satuan Reskrim Polres Magetan AKP Wasno, Selasa, mengatakan ratusan liter minuman keras tersebut diamankan saat pihaknya menggelar razia di kawasan perbatasan Provisi Jawa Timur dengan Jawa Tengah. "Minuman terlarang tersebut disita dari tangan Sulis usia 28 tahun asal Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Jumlah arak Jawa yang diamankan mencapai 630 liter," ujar AKP Wasno kepada wartawan. Selain menyita ratusan liter arak, polisi juga menyita sebuah mobil pikup warna hitam bernomor polisi AD-1820-VP yang digunakan pelaku untuk mengangkut minuman terlarang tersebut. Menurut dia, tersangka berhasil ditangkap berikut barang buktinya saat melintas di Jalan Raya Sarangan-Plaosan, Kecamatan Plaosan, Magetan. Pelaku juga sempat menyamarkan pelat nomor mobilnya untuk mengelabui polisi. Kini, tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Magetan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tindak pidana ringannya. Berdasarkan pengakuan tersangka, ratusan liter arak tersebut sedianya hendak dikirim ke seorang pelanggannya yang ada di Magetan. Setelah itu, minuman keras tersebut akan dijual di wilayah setempat. Wasno menyatakan peredaran minuman keras memang masih marak di Kabupaten Magetan dan sekitarnya. Hal tersebut karena pengedar minuman keras hanya dikenai sanksi ringan sehingga tidak membuat jera para pelakunya. "Atas perbuatannya, pelaku hanya dikenai sanksi tindak pidana ringan atau tipiring. Rendahnya hukuman tersebut membuat para pelaku seringkali mengulangi perbuatannya," tambahnya. Guna menekan peredaran minuman beralkohol, ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengonsumsi dan mengedarkan minuman keras tersebut. Sebab, selain tidak baik untuk kesehatan juga bertentangan dengan hukum meski masih tergolong ringan. (*)


Editor : Didik Kusbiantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026