Magetan (Antara Jatim) - Petugas jajaran Polres Magetan, Jawa Timur, menggagalkan pengiriman ratusan liter minuman keras jenis arak Jowo yang diangkut seorang tersangka dari wilayah Bekonang, Jawa Tengah, untuk dijual di daerah Madiun.
Pengungkapan pengiriman minuman keras tersebut berhasil diketahui oleh petugas Polsek Plaosan, Polres Magetan, yang curiga dengan mobil Panther warna hitam bernomor polisi B-8167-IL yang lewat depan Mapolsek Plaosan.
"Mobil tersebut sebelumnya pernah terlibat kasus yang sama, yakni membawa ratusan liter minuman keras dari Bekonang, Jawa Tengah. Petugas kemudian mengejarnya dan menghentikannya di kawasan Desa Pacalan, Plaosan," ujar Kabag Ops Polres Magetan Kompol Djuwadi, kepada wartawan, Selasa.
Adapun, mobil tersebut adalah milik Sukino (48) warga Sukoharjo, Jawa Tengah. Saat digeledah, polisi menemukan 22 jeriken atau sekitar 770 liter minuman keras jenis arak Jowo.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, rencananya minuman beralkohol itu akan dikirim ke pelanggannya di Madiun," kata dia.
Polisi lalu menyita 770 liter minuman keras tersebut. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan Sukino sang pemilik mobil dan minuman keras untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Kepada polisi, tersangka mengaku sudah empat kali mengirimkan minuman keras serupa ke daerah Madiun dengan jumlah ratusan liter setiap kali kirim," katanya.
Untuk memberi efek jera, polisi akan menjerat tersangka dengan pasal 204 KUHP. Pasal tersebut menyebutkan seseorang yang menjual sesuatu berbahaya dan menyebabkan kematian, maka dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 20 tahun.
Kompol Djuwadi menambahkan, lokasi Magetan yang berdekatan dengan daerah produsen seperti Sragen, Sukoharjo, dan Solo, Jawa Tengah, dinilai rawan peredaran minuman keras tersebut.
Untuk itu, Polres Magetan dan jajarannya akan terus melakukan pemberantasan peredaran minuman keras yang masih marak di wilayah Magetan. Terlebih selama bulan puasa dan menjelang lebaran.
Pemerantasan dilakukan dengan melibatkan banyak pihak terkait seperti pemda, tokoh masyarakat, kaum ulama, TNI, dan masyarakat. (*)
