Magetan (Antara Jatim) - Petugas Unit Reskrim Polsek Kawedanan, Polres Magetan, Jawa Timur, menyita 420 liter minuman keras jenis arak jawa yang rencananya akan diedarkan di wilayah Magetan dan Madiun.
Kepala Subbagian Humas Polres Magetan AKP Suyatni di Magetan, Senin mengatakan ratusan liter arak tersebut disita dari rumah milik Suhadak, warga Desa Mojorejo, Kecamatan Kawedanan, Magetan.
"Petugas Polsek Kawedanan mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan seseorang yang menjual minuman keras di wilayah itu. Saat rumahnya didatangi dan digeledah, polisi menemukan minuman keras yang disimpan di dalam 13 jeriken dan tiga botol air mineral," ujar AKP Suyatni kepada wartawan.
Melihat temuan tersebut, petugas lalu mengamankan sang pemilik rumah dan ratusan liter arak tersebut ke Mapolres Magetan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan tersangka, minuman keras tersebut baru didatangkan dari wilayah Bekonang, Jawa Tengah. Sesuai rencana, minuman terlarang tersebut akan diedarkan ke sejumlah warung dan kafe yang ada di Magetan dan Madiun.
"Menurut pengakuan tersangka, minuman keras itu akan dijual di kafe dan warung-warung wilayah Madiun dan Magetan," katanya.
Selain itu, tersangka juga mengaku telah lebih dari 10 kali mendatangkan minuman keras jenis arak Jawa tersebut dari wilayah Bekonang, Jawa Tengah ke Magetan.
Dalam setiap liter yang dijualnya, pelaku mendapatkan untung sekitar Rp3.000 hingga Rp5.000. Pihaknya tidak perlu repot menjualnya, sebab minuman-minuman tersebut telah dipesan oleh konsumennya dan siap diedarkan.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 206 KUHP yang menyebutkan bahwa barang siapa yang menjual atau menawarkan barang yang diketahui membahayakan bagi jiwa atau kesehatan, maka akan terancam hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.
Pihak Polres Magetan akan intensif melakukan razia dan patroli guna membasmi peredaran minuman keras di wilayah hukumnya yang merugikan masyarakat dan melanggar hukum. (*)