Magetan (Antara Jatim) - Petugas Satuan Reskrim Polres Magetan, Jawa Timur, mengamankan sebanyak 750 liter minuman keras jenis arak jowo yang rencanakan akan dijual di Madiun untuk pesta perayaan malam pergantian tahun baru.
Kepala Satuan Reskrim Polres Magetan AKP Partono di Magetan, Jumat mengatakan, ratusan liter minuman keras tersebut disita dari Totok Sugiarto, warga Kecamatan Taman, Kota Madiun.
"Yang bersangkutan ditangkap saat petugas melakukan razia. Kala itu, yang bersangkutan melintas di Jalan Raya Karangrejo Magetan dengan menggunakan mobil Toyota Kijang. Saat diperiksa, ada 25 jerigen di dalamnya yang berisi arak," ujar AKP Partono kepada wartawan.
Mendapati membawa arak, Totok langsung dibawa ke Mapolres Magetan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada polisi, tersangka mengaku baru kali pertama menjual minuman keras. Ia nekat melakukan itu karena tergiur dengan keuntungan yang diraihnya. Apalagi menjelang perayaan pergantian tahun baru, banyak yang mencari barang tersebut.
"Rencananya mau dijual saat tahun baruan nanti. Karena saat tahun baru, permintaan minuman keras jenis arak jowo banyak," kata Partono menirukan ungkapan tersangka.
Lebih lanjut tersangka mengaku, minuman-minuman terlarang tersebut dibelinya dari Bekonang, Sukoharjo, Jawa Tengah, yang dikenal sebagai daerah produksi arak jowo.
Atas perbuatannya, polisi akan menjerat Totok dengan pasal 204 KUHP. Dimana dalam pasal 204 ayat 2 KUHP disebutkan seseorang yang menjual sesuatu yang sifatnya berbahaya dan menyebabkan kematian akan dihukum penjara hingga 15 tahun.
AKP Partono menambahkan, selama Operasi Lilin Semeru 2016, pihaknya bersama jajaran akan intensif melakukan razia guna menjaring peredaran barang-barang terlarang seperti narkoba, minuman keras, sejata api, bom, dan lainnya yang melanggar hukum.
Upaya itu dilakukan untuk menjaga kondisi di wilayah hukumnya tetap aman dan kondusif menjelang perayaan Natal 2016 dan tahun baru 2017. (*)
