Madiun (Antaranews Jatim) - Petugas Polres Madiun Kota, Jawa Timur mengamankan sebanyak 1.725 liter minuman keras selama Operasi Tumpas Semeru 2018 yang digelar pada tanggal 13 hingga 24 April 2018.
"Selama operasi Tumpaas Semeru, barang bukti minuman keras yang disita mencapai 1.725 liter. Selain itu juga mengamankan sabu-sabu dan tujuh tersangka," ujar Kapolres Madiun Kota AKBP Nasrun Psaribu saat kegiatan Anev Operasi Tumaps Semeru 2018, Kamis.
Menurut dia, peredaran minuman keras saat ini menjadi atensi atau perhatian kepolisian dari pusat hingga wilayah polres.
Menindaklanjuti hal itu, pihaknya dan jajaran Polres Madiun Kota akan lebih intensif lagi dalam memberantas peredaran minuman keras di wilayah hukumnya.
"Instruksi dari pusat, agar tidak ada lagi minuman keras di wilayah polres masing-masing. Sehingga kami mengimbau masyarakat agar memberitahukan jika ada peredaran minuman keras," kata Nasrun.
Pihaknya juga menegaskan tidak boleh ada yang melakukan kegiatan minum minuman keras ataupun oplosan yang beredar di masyarakat. Polisi akan menindak tegas masyarakat yang melanggar.
"Itu akan kita tindak tegas sampai diproses sesuai dengan prosedur yang ada," kata Nasrun lebih lanjut.
Selain mengamankan ribuan liter minuman keras, Polres Madiun Kota juga mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu-sabu selama Operasi Tumpas Semeru 2018.
Adapun, sabu-sabu yang diamankan mencapai seberat 0,92 dari tujuh tersangka pengguna sekaligus pengedar narkotika.
Pihaknya akan intensif melakukan pemberantasan peredaran narkoba dan minuman keras yang merusak kesehatan dan generasi bangsa.
Untuk penjual minuman keras akan dikenai dengan perda tindak pidana ringan. Sedangkan para tersangka narkoba akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun. (*)
Polres Madiun Kota Amankan 1.725 Liter Minuman Keras
Kamis, 26 April 2018 21:49 WIB