Magetan (Antara Jatim) - Petugas Polsek Takeran, Kepolisian Resor Magetan, Jawa Timur, menggagalkan pengiriman ratusan liter minuman keras jenis arak jawa dari Jawa Tengah yang diduga akan dijual ke wilayah Jawa Timur. Kapolsek Takeran AKP Sutiyana, Rabu mengatakan penggagalan pengiriman ratusan liter minuman keras tersebut terjadi saat jajaran polsek setempat melakukan razia di wilayah perbatasan Magetan dengan Kabupaten Madiun, tepatnya di Desa Madigondo, Kecamatan Takeran. "Hasilnya kami mengamankan sebanyak 18 jerigen atau sekitar 540 liter minuman keras jenis arak jawa dari seseorang yang bernama Lili Suyanto," ujar AKP Sutiyana kepada wartawan. Selain mengamankan ratusan liter minuman keras dan pemiliknya, polisi juga mengamankan sebuah mobil Panther warna hitam bernomor polisi B-8638-QO yang digunakan pelaku untuk mengangkut barang haram tersebut. Berdasarkan pengakuan tersangka, ratusan liter minuman keras tersebut didatangkan dari wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah. Sesuai rencana, minuman keras itu akan dijual di wilayah Madiun dan sekitarnya. Polisi menduga pelaku telah berhasil megirimkan minuman terlarang tersebut ke sejumlah tempat. Hal itu karena secara bersamaan, pihaknya juga menyita sebanyak 21 jerigen kosong bekas tempat menyimpan arak. "Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di mapolsek. Untuk sementara, pelaku hanya dikenai tindak pidana ringan karena hanya melanggar perda tentang minuman beralkohol," kata Sutiyana. Ia menambahkan, peredaran minuman keras memang masih marak di Kabupaten Magetan dan sekitarnya. Hal tersebut karena pengedar minuman keras hanya dikenai sanksi ringan sehingga tidak membuat jera para pelakunya. Selain itu, wilayah Magetan sangat dekat dengan wilayah Jawa Tengah, sehingga memudahkan pelaku untuk melakukan kulakan di daerah penghasil seperti Sukoharjo yang selama ini dikenal. Guna menekan peredaran minuman beralkohol, ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengonsumsi dan mengedarkan minuman keras tersebut. Sebab, selain tidak baik untuk kesehatan juga bertentangan dengan hukum meski masih tergolong ringan. Belum lama ini di wilayah Mojokerto, kasus minuman keras telah menyita banyak perhatian karena terdapat 17 orang meninggal dunia akibat mengonsumsi minuman tersebut. Polisi terus gencar melakukan razia untuk memberatas peredaran minuman keras tersebut. (*)
Berita Terkait
ANTARA raih dua penghargaan Sutami Awards 2025 dari Kementerian PU
2 Desember 2025 08:40
Direktur ANTARA: Literasi SDM unggul jawab tantangan Indonesia Emas 2045
29 November 2025 19:10
ANTARA Banten gelar edukasi digital hingga berbagi sembako ke ojol
28 November 2025 12:50
LKBN ANTARA salurkan bantuan untuk warga terdampak longsor di Jateng
27 November 2025 22:39
Kolaborasi TVRI-RRI-ANTARA mendorong ekonomi kerakyatan
27 November 2025 16:22
Direktur ANTARA ajak lulusan IPB hadapi tantangan dunia kerja baru
26 November 2025 16:28
Komisi VII DPR undang TVRI, RRI dan ANTARA bahas pemberdayaan UMKM
24 November 2025 10:23
