Pasuruan, Jawa Timur (ANTARA) - Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian dapat memperkuat posisi koperasi sebagai salah satu pilar ekonomi nasional.
"RUU Perkoperasian yang sedang dirancang dapat menggantikan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang dinilai sudah tidak relevan dengan dinamika kehidupan moderen," kata Ferry dalam kesempatannya mengunjungi Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah Baitul Maal wat Tamwil Usaha Gabungan Terpadu (KSPPS BMT UGT) Sidogiri di Pasuruan, Jawa Timur, Minggu.
Ferry mengatakan RUU Perkoperasian terbaru tersebut telah masuk dalam daftar kumulatif terbuka di Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di mana beberapa usulan strategis dari Kementerian Koperasi (Kemenkop) telah dijadikan masukan dalam rancangan RUU Koperasi.
Diharapkan dalam waktu dekat, pembahasan RUU koperasi dapat segera dilakukan dan beberapa usulan strategis yang mendukung perkembangan ekosistem koperasi nasional dapat diterima dan disahkan oleh DPR.
“Saat ini tinggal menunggu masa reses ini berakhir, kemudian itu diproses untuk disahkan jadi undang-undang perkoperasian yang baru,” katanya.
Ferry menjelaskan bahwa beberapa usulan utama yang disampaikan oleh Kemenkop di dalam RUU tersebut meliputi pentingnya keberadaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) khusus koperasi.
Keberadaan LPS bagi koperasi ini dinilainya menjadi penting agar dana dari nasabah yang ditempatkan dan disimpan oleh koperasi lebih aman dan ada pihak sebagai penjamin simpanan nasabah tersebut jika terjadi masalah di kemudian hari.
Tak hanya itu, Ferry menekankan digitalisasi juga menjadi poin penting yang akan diakomodasi dalam RUU tersebut. Ia berpendapat bahwa digitalisasi merupakan hal yang penting bagi koperasi untuk terus meningkatkan pemanfaatan teknologi digital dalam mengakselerasi bisnisnya.
Di sisi lain ia menyatakan bahwa koperasi wajib melakukan praktik-praktik usaha riil sehingga digitalisasi yang dikembangkan dan dimanfaatkan bisa mendukung segala macam kegiatan usaha yang dijalankan.
Ferry memastikan bahwa secara umum tidak ada kendala berarti dalam penyusunan RUU Perkoperasian.
"Saat ini sinergi antara Kemenkop, Badan Legislasi, dan Komisi VI DPR RI berjalan harmonis sehingga mendukung bagi upaya percepatan pengesahan UU baru," katanya.