Situbondo (ANTARA) - Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur, menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus dugaan pembakaran rumah di Dusun Kesambian, wilayah setempat.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan di Situbondo, Rabu, menyatakan bahwa tim Inafis diterjunkan ke lokasi kebakaran rumah milik Ennik (60) warga Dusun Kesambian, Desa Paowan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo.
"Setelah kami mendapat laporan adanya kebakaran dari masyarakat langsung menurunkan anggota Inafis ke lokasi kebakaran dan ada orang yang dianiaya anaknya," katanya.
Agung mengaku menerjunkan tim Inafis untuk memastikan penyebab kebakaran rumah warga yang terjadi pada Senin (16/6) tersebut. Rumah tersebut, lanjutnya, diduga sengaja dibakar oleh anak kandung Ennik.
Agung menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat anak kandung Ennik mendengar informasi bahwa sang ibu dianiaya oleh saudara tirinya. Hal tersebut membuat anak kandung Ennik merasa jengkel.
"Jengkel karena rumah itu dijadikan rebutan dan terus dipermasalahkan. Hak rumah itu menjadi milik ibu dari anak yang menganiaya itu, dan kemudian rumah tersebut dibakar," kata Agung.
Sebagai informasi, kebakaran melanda sebuah rumah milik seorang nenek berusia 60 tahun di Dusun Kesambian pada Senin (16/6). Kebakaran tersebut bahkan sempat merembet ke gedung Sekolah Taman Kanak-Kanak (TK) Aisyah 2 Panarukan.
Akibat kebakaran rumah itu, kerugian materiil ditafsir mencapai sekitar Rp 50 juta untuk rumah yang hangus terbakar. Sementara nilai kerugian kerusakan akibat api yang merembet ke atap bangunan sekolah, masih dalam penghitungan.