Situbondo (ANTARA) - Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur, mengungkap enam kasus kriminal selama Operasi Sikat Semeru 2025 yang berlangsung selama 12 hari pada 22 Oktober hingga 2 November 2025.
Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan menyebut enam kasus kriminal pencurian yang berhasil diungkap yaitu tiga kasus pencurian dengan pemberatan dan dua kasus pencurian kendaraan bermotor dan satu kasus pencurian biasa.
"Ada kejadian tanggal 6 Oktober lalu di kawasan Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo, modusnya tersangka mencuri uang di dalam jok motor milik korban," katanya dalam konferensi pers di Polres Situbondo, Jawa Timur, Rabu.
Selain itu, lanjut Rezi, juga ada pencurian motor di Kampung Tonggek, Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan, yang mengincar kendaraan bermotor terparkir di halaman rumah.
Khusus kasus ini, katanya, merupakan kelalaian pemilik kendaraan karena posisi kunci motor menggantung, sehingga memicu pelaku untuk melakukan aksinya.
"Oleh karena itu, masyarakat juga harus lebih waspada dan jangan sampai lalai meninggalkan kunci motornya," kata AKBP Rezi.
Selanjutnya, kasus pencurian motor juga terjadi di Pesisir Kampung Seletreng di Kecamatan Banyuglugur, yang dilakukan warga Probolinggo berhasil diungkap polisi.
Sedangkan tiga kasus lainnya, lanjut Kapolres, yakni pencurian handphone yang terjadi di Toko Syifa dan di rumah warga di Kecamatan Banyuglugur dan di Jalan Raya Asembagus, Kecamatan Asembagus.
"Modus pencurian handphone di Toko Syifa itu dengan membobol atap toko lalu mencuri hanphone dan uang, sedangkan dua kasus lainnya, mencuri hanphone yang dilakukan di dalam rumah dan di Jalan Raya Asembagus," ujarnya.
Rezi menambahkan, Polres Situbondo berhasil mengungkap enam kasus dengan enam target dan sesuai dengan yang diinstruksikan Polda Jatim.
"Satreskrim ungkap enam kasus dengan mengamankan enam target operasi sesuai target Polda Jatim," katanya.
