Situbondo (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Situbondo, Jawa Timur, mengungkap kasus dugaan tindak pidana asusila yang dilakukan oleh pria berinisial FG, berusia 20 tahun terhadap seorang anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan mengatakan dugaan kasus asusila yang dilakukan pelaku FG terhadap anak di bawah umur berusia delapan tahun itu terungkap setelah peristiwa ini dilaporkan ke kepolisian setempat.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, tindakan asusila pelaku dilakukan di beberapa lokasi berbeda pada rentang waktu Februari hingga Agustus 2025," katanya di Situbondo, Jawa Timur, Jumat.
Menurut Agung, penyidik kepolisian setempat telah memeriksa sejumlah saksi dan menyita barang bukti berupa pakaian milik korban dan tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, pelaku diketahui memanfaatkan situasi ketika korban tengah bermain di sekitar rumahnya.
Pelaku kemudian membujuk korban dengan memberikan uang dan melakukan tindakan asusila disertai ancaman agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.
"Kasus ini merupakan bentuk kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan berulang kali, dan saat ini tersangka sudah diperiksa, sedangkan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo untuk diteliti lebih lanjut," kata Agung Hartawan.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, serta Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
