Pamekasan - DPRD Pamekasan, Madura, mendorong para petani garam setempat hendaknya mengikuti program jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek). Ketua Komisi B DPRD Pamekasan Hosnan Achmadi menyatakan program jaminan sosial tenaga kerja bagi pekerja di sektor informal seperti petani garam sangat diperlukan, mengingat jenis pekerjaan itu sangat berat. "Jika para petani ini bisa ikut dalam program jamsostek, mereka kan bisa mendapatkan perlindungan kerja dan biaya kesehatan jika sakit," kata Hosnan Achmadi, Senin. Oleh karenanya Hosnan mendorong agar petani garam di Pamekasan secara khusus dan Madura pada umumnya bisa mengikuti program jamsostek. Caranya, menurut dia, para pekerja informal ini terlebih dahulu membentuk paguyuban petani garam dengan data keanggotaan yang jelas. Selanjutnya, para ketua masing-masing paguyuban mendaftarkan diri ke perusahaan jamsostek untuk mengikut sertakan program para anggotanya. "Jika mengikuti program jamsostek, jika terjadi kecelakaan kerja atau sakit, kan bisa mendapatkan bantuan pengobatan," katanya menambahkan. Hosnan menjelaskan sebenarnya sebagian pekerja informal di Pamekasan, seperti pekerja proyek bangunan, dan perkantoran sebagian telah mengikutsertakan para pekerjanya dalam program jamsostek. Namun, khusus petani garam, sambung Hosnan, sampai saat ini belum ada yang mengikuti program jamsostek. "Padahal biaya yang harus disediakan untuk mengikuti program jamsostek itu tidak terlalu besar. Tapi program ini sangat bermanfaat," kata Hosnan Achmadi menambahkan. Berdasarkan cacatan Komisi Garam Pamekasan, sedikitnya 50.412 tenaga kerja, terserap pada setiap musim produksi garam di Madura, Jawa Timur. Menurut Ketua Komisi Garam Pamekasan Amiril, jumlah tenaga kerja terserap ini berdasarkan asumsi sebanyak 6 tenaga kerja dalam satu hektare lahan tambah garam. Ke-50.412 tenaga kerja yang terserap itu meliputi sebanyak 39.012 tenaga kerja terserap pada pengelolaan produksi garam rakyat, sedang 11.400 tenaga kerja sisanya pada pengelolaan tambak garam milik PT garam. Serapan tenaga pada pengelolaan produksi garam rakyat itu lebih banyak, karena luas areal tambak garam milik petani memang lebih luas dibanding milik PT Garam. "Data yang kami miliki luas tambak garam milik petani di tiga kabupaten di Madura, yakni Sampang, Pamekasan dan Sumenep mencapai 6.502 hektare," kata Ketua Komisi Garam Pamekasan, Amiril. Rinciannya, meliputi Pamekasan seluas 888 hektare, Sumenep seluas 1.414 hektare dan terbanyak di Kabupaten Sampang seluas 4.200 hektare. Serapan tenaga kerja rata-rata enam orang dalam 1 hektare tambak garam, sehingga dari luasan garam 6.502 hektare lahan itu, jumlah tenaga yang terserap mencapai 39.012 orang. Sedangkan luas lahan garam milik PT Garam mencapai 5.700 hektare se-Madura. Hanya saja, tenaga yang dipekerjakan oleh perusahaan itu hanya 2 orang dalam 1 hektare. Sehingga tenaga kerja yang terserap sebanyak 11.400 orang se-Madura, meliputi Sumenep, Pamekasan dan Sampang. "Serapan tenaga kerja pada tambak garam milik rakyat ini lebih banyak, karena petani yang bekerja itu biasanya satu keluarga, dan hasilnya itu juga memang lebih banyak," terang Amiril. Jumlah tenaga kerja sebanyak 50.412 orang yang terserap pada musim produksi garam ini hanya yang bekerja di lahan tambak, belum termasuk pekerja lain, seperti pengangkut garam ke tepi jalan dan pekerja di pabrik garam. Sementara produksi garam di Madura setiap tahun sekitar mencapai 1.300 ton lebih dengan jumlah produksi antara 70 hingga 100 ton per satu hektare tambak garam. "Jika semua tenaga petani garam yang ada mengikuti program jamsostek, saya kira resiko kerja di lapangan kan tidak akan terlalu terbebani, karena mereka mendapatkan perlindungan kerja," kata Hosnan Achmadi menjelaskan. Pihak Jamsostek sendiri sebenarnya memang telah memiliki rencana untuk memberikan perlindungan kerja pada pekerja di sektor informal, seperti para petani garam ini, namun hingga kini belum terlaksana, karena kurangnya kesadaran dari pihak pekerja itu sendiri. Di samping itu, pembinaan dari instansi terkait akan pentingnya jaminan sosial tenaga kerja belum disosialisasikan secara optimal. (*)
Berita Terkait
DPRD Sampang fasilitasi penyelesaian sengketa lahan SDN 2 Madulang
30 Oktober 2025 20:20
DPRD Pamekasan fasilitasi penyelesaian sengketa lahan pendidikan
29 Oktober 2025 06:03
Pemkab dan DPRD Pamekasan sepakat tak menaikkan pajak
29 September 2025 20:35
KPK ingatkan Pemkab Pamekasan cegah praktik korupsi
22 Juli 2025 22:15
Pemkab Pamekasan Jatim raih opini WTP dari BPK
22 April 2025 03:01
Pemkab dan DPRD Pamekasan fasilitasi nelayan korban seismik Petronas
4 Februari 2025 19:46
Aliansi BEM Pamekasan dampingi PKL sampaikan aspirasi ke DPRD
31 Januari 2025 21:30
Komisi II DPRD Pamekasan sidak ketersediaan pupuk bersubsidi
29 Oktober 2024 22:13
