Trenggalek, Jatim (ANTARA) - Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin menyerahkan nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Trenggalek tahun anggaran 2025-2029 kepada DPRD setempat.
Penyerahan nota penjelasan ini dilakukan dalam agenda Sidang Paripurna DPRD Trenggalek di Trenggalek, Selasa (10/6).
Bupati Nur Arifin menjelaskan tiga pilar penting ingin dicapai pemkab setempat dalam rancangan pembangunan jangka menengah, yaitu membangun kota atraktif, meningkatkan ekonomi masyarakat, dan meningkatkan sumber daya manusia (SDM) masyarakat.
Selain itu, katanya, ada beberapa perubahan di sektor pembangunan pada periode kedua masa jabatan sebagai kepala daerah setempat, salah satunya pemerataan pembangunan infrastruktur agar tidak hanya di daerah datar melainkan juga menyentuh kawasan pedesaan.
"Kita ingin membangun kota yang atraktif, meningkatkan ekonomi masyarakat, dan meningkatkan SDM masyarakat," kata dia setelah sidang paripurna tersebut.
Ia mengatakan lingkungan juga perlu dijaga agar lebih adaptif terhadap perubahan iklim dan mengurangi risiko bencana.
Oleh karena itu, beberapa indikator diusulkan, salah satunya indikator indeks pemerataan infrastruktur.
Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi mengatakan hari ini DPRD Trenggalek melaksanakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian draf Ranperda RPJMD 2025-2029 dan ranperda tentang laporan pertanggungjawaban anggaran tahun 2024.
"RPJMD harus diselesaikan paling lambat enam bulan setelah pelantikan dan LPJ juga harus diselesaikan pada bulan Juni ini," katanya.
Ia menjelaskan Perda Perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) saat ini sudah memasuki pembahasan panitia khusus dan usulan Bupati Nur Arifin sebagai penambahan pertama.
Namun, Bupati Nur Arifin juga menyatakan bahwa jika kondisi keuangan berat maka SOTK bisa tetap seperti sekarang ini, hanya saja dinas yang diubah.
"Perlu kita garisbawahi bahwa SOTK harus sinkron dengan RPJMD kita," kata Doding Rahmadi.