Malang Raya (ANTARA) - Pemerintah kota (pemkot) dan DPRD Kota Malang menyiapkan regulasi parkir gratis khusus di toko modern, guna mencegah munculnya aksi pungutan liar (pungli) oleh pihak tak bertanggungjawab.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Widjaja Saleh Putra di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat, mengatakan bahwa mekanisme penerapan aturan soal parkir masih dibahas melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Tempat Parkir.
"Sedang dibahas bersama DPRD Kota Malang untuk perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Tempat Parkir. Prinsipnya, toko modern itu sudah membayar pajak maka tidak boleh lagi ada pungutan," kata
Widjaja menjelaskan obyek sasaran dari pembahasan perda tersebut adalah setiap toko modern, baik yang dimiliki oleh badan usaha maupun perorangan.
Nantinya, ketika regulasi itu telah disahkan, maka setiap pemilik toko modern diharuskan menyeratakan tanda parkir gratis area tempat usaha masing-masing.
"Jadi ini bukan (parkir) di tepi jalan, misalnya laboratorium menggratiskan parkir itu boleh karena lahannya milik mereka sendiri," ujarnya.
Dia pun kembali menegaskan bahwa parkir gratis merupakan bagian dari fasilitas yang diberikan oleh pemilik usaha kepada konsumen.
Namun, terkadang masih saja ditemukan ada beberapa pihak tak bertanggungjawab secara tiba-tiba menarik pungutan liar berupa tarif parkir kepada konsumen.
"Pada prinsipnya pemilik toko ini kan sudah membayar bagian dari layanan, pajaknya ada di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)," katanya.
Soal berapa banyak toko modern yang akan menjadi obyek penerapan aturan ini, Widjaja mengaku jika masih menunggu arahan dari Wali Kota Malang Wahyu Hidayat.
"Nanti ada penetapan dari Pak Wali Kota yang ditunjukkan kepada kami untuk menetapkan. Di luar lokasi parkir yang telah ditetapkan, maka itu adalah pungutan liar," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Malang Anas Muttaqin mengatakan revisi regulasi yang mengatur soal perparkiran di toko modern untuk mencegah kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir.
"Ini untuk meminimalkan kebocoran dan mempertegas sistem parkir. Karena, kondisi di lapangan ada penarikan parkir di wilayah yang membayar pajak parkir tapi ini tidak masuk ke PAD," kata dia.
Dia memperkirakan bahwa pembahasan revisi perda tersebut akan memasuki tahap finalisasi pada bulan ini.
"Kami sedang maraton melakukan penyelesaian," ujar dia.
Pewarta: Ananto PradanaUploader : Abdullah Rifai
COPYRIGHT © ANTARA 2026